Polisi Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Uang Investasi
Editor: Jupian wrw | Rabu, 05-05-2021 - 12:31:51 WIB
SiagaKupas.com, Kampar- Polsek Tapung mengamankan seorang pelaku terduga penggelapan uang penjualan aset investasi milik banyak masyarakat di PT JMM, Senin (3/5/2021) malam. Pelaku yang diamankan tersebut yakni FS alias Fauzan (28) beralamat di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.
FS selaku terlapor datang ke Polsek Tapung bersama beberapa orang perwakilan warga yang menjadi korban penggelapan uang investasi.
Diamankannya tersangka oleh Polsek Tapung setelah dilakukan interogasi kepada FS serta pemeriksaan terhadap para saksi. Pihak penyidik Polsek Tapung kemudian menetapkan FS sebagai tersangka, lalu menangkap dan mengamankannya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno menjelaskan kejadian berawal pada bulan Februari tahun 2020 lalu.
Pelapor bernama Ridwansyah bersama Nefri dan FS yang merupakan perwakilan korban investasi sapi perah, menjumpai Andi selaku Manajer CV JMM.
"Pertemuan yang dilakukan mereka ini dimaksudkan untuk menanyakan realisasi pengembalian uang investasi sapi perah. Saat itu disepakati untuk dikembalikan kepada warga uang investasi tersebut dengan cara menjual aset perusahaan," ungkap Kompol Sumarno.
Selanjutnya sekira bulan Juni 2020, dilakukan penjualan terhadap 3 aset milik CV. JMM seharga Rp1.075.000.000. Kemudian disepakati uang sejumlah Rp 275 juta sebagai biaya transportasi atau akomodasi dalam pengurusannya. Sementara sisanya sebesar Rp 800 juta dimasukkan ke rekening bank atas nama pelaku menjelang dibagikan kepada masyarakat yang berinvestasi.
Kemudian pada bulan April lalu, bertempat di Cafe Juice Aulia Restro di Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung, dilakukan pertemuan.
Pertemuan dihadiri oleh perwakilan investor yakni Ridwansyah, tersangka FS dan Nefri serta beberapa orang lainnya untuk membicarakan pembagian uang sejumlah Rp 800 juta tersebut kepada masyarakat.
Pada saat itu FS mengatakan bahwa uang tersebut sudah habis terpakai olehnya. Kemudian para investor melakukan mediasi di rumah tersangka FS di Pekanbaru yang disaksikan pihak keluarganya, dari hasil mediasi ini disepakati untuk diselesaikan lewat jalur hukum.
FS kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara dirinya dan investor.
Kompol Sumarno menjelaskan atas perbuatannya, FS akan dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana tentang kasus penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (J)
Komentar Anda :