www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 25 Mei 2026
 
2 Pengedar Shabu Kembali Diciduk Resnarkoba Polres Kampar di Desa Koto
Editor: | Jumat, 20-11-2020 - 18:17:38 WIB

TERKAIT:
   
 

Siagakupas.com, Kampar- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap para pelaku narkoba, Kamis malam (19/11) mereka kembali bergerak dan berhasil menangkap 2 orang pengedar shabu di wilayah Dusun Kampung Panjang Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa.

Para pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RA alias AN (24) dan KH alias AM (22), keduanya merupakan warga Kampung Panjang Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa.

Dari para pelaku narkoba yang ditangkap ini ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat 1,75 gram, 3 pak plastik bening dan 3 unit Hp yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (19/11/2020) sekira pukul 20.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Dusun Kampung Panjang Desa Koto Perambahan.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH perintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan target 2 orang pria yaitu RA alias AN dan KH alias AM yang diduga sebagai pengedar.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat, petugas menemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,75 gram dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(red)



 
Berita Lainnya :
  • 2 Pengedar Shabu Kembali Diciduk Resnarkoba Polres Kampar di Desa Koto
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 SMP Negeri 1 Idanogawo di Duga Keluarkan SKL Tanpa Nilai Siswa, Kadis Pendidikan : Akan Kita Tindak Lanjuti
    4 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    5 Kopdagrin Kembali Melatih Pembatik Empat Kecamatan di KUANSING
    6 Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama ± 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
    7 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    8 Miris, Atlet Riau untuk PON Papua Cuma Dibekali Sarapan Pagi Roti Bakar dan Susu Kotak
    9 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    10 Bupati Kampar Pimpin Do’a Dan Sholawat Bersama Agar Dijauhkan Dari Bencana dan Wabah
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan