www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 25 Mei 2026
 
PT Bangun Mitra Abadi Diindikasi Langgar K3, Bahkan Pengawas Cenderung Memberikan Info Hoax
Editor: | Rabu, 02-09-2020 - 20:20:38 WIB

TERKAIT:
   
 

Siagakupas.com, Kampar - Pada dasarnya Perusahaan ataupun Kontraktor yang bekerja di sektor Konstruksi baja ringan maupun berat sering kali mengabaikan peraturan yang telah digariskan oleh Departemen Tenaga kerja serta yang terkait permasalahan K3, Selasa (01/09/2020).

Seperti yang dilakukan sidak dan turlap di Kabupaten Kampar, oleh Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Riau Kormaida Siboro, SH. Sangat kecewa menjumpai para pekerja tidak memakai perlengkapan yang memadai apalagi dalam masa Pandemi covid-19 ini, hal ini sangat bertentangan dengan anjuran yang telah diputuskan Pemerintah Republik Indonesia.

Dalam pantauan serta pengamatan dan pengawasan ketua DPD LSM Penjara Provinsi Riau selama kurun waktu tiga tahun terakhir ini pelanggaran diwilayah kerjanya di Provinsi Riau Sangat meningkat pelanggaran nya , hal ini dapat dibuktikan lewat sidak dan turlap Kormaida Siboro, SH di Kabupaten Kampar pada hari ini , Selasa (01/09/2020).

Tepat di proyek pengerjaan penggantian jembatan Sei poro dengan kontrak kerja Hk 02 03/Bb2-wil 1 R4/02 dengan nilai kontrak Rp 25.607.586.900. sumber dana APBN 2020 Bagian Pelaksana PKK.1 4 Provinsi Riau, pelaksanaan pengerjaan jembatan tersebut berada di jalur lintas Bangkinang-Pekanbaru, kontraktor pelaksana PT Bangun Mitra Abadi.

Selaku ketua DPD LSM Penjara Provinsi Riau Kormaida Siboro, SH mendapat beban moril yang di embannya melalui lembaga sosial kontrol ini KORMAIDA SIBORO, SH melakukan koordinasi dengan Kabid PUPR di Bina Marga dan mempertanyakan masalah Kontruksi jembatan tersebut.

Dan setelah dikonfirmasi  selaku Kabid PUPR  Riau menyatakan jembatan tersebut menggunakan dana APBN.

Dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan selalu melakukan evaluasi bagi perusahaan atau kontraktor yang nakal terkait pelanggaran K3 tersebut telah menerapkan Sanksi keselamatan kerja yang mengacu kepada undang-undang no 1 tahun 1970 dan apabila melanggar dikenakan denda Rp 100 juta rupiah atau hukuman kurungan 3 bulan.

"Meskipun penerapan UU tersebut sudah dijalan kan, masih ada juga para pengusaha/kontraktor yang melanggar aturan tersebut," tambah Ketua LSM PENJARA Provinsi Riau.

Menurut paradigma Kormaida Siboro, SH mengingat rentan pengawasan, kelalaian dan kesalahan yang dilakukan Pengusaha atau kontraktor terhadap para pekerja selama ini agar kedepannya Kementerian yang terkait untuk mengatasi permasalahan K3 mohon diperhatikan secara serius serta tepat sasaran.

"Sebagai lembaga sosial kontrol DPD LSM Penjara Provinsi Riau berharap kepada aparatur negara serta badan yang terkait dalam permasalahan ini mohon meningkatkan sanksi hukumannya serta dendanya bagi para pengusaha dan kontraktor yang tidak memperhatikan nasib para pekerja dan buruh nya. Dengan mempertinggi dendanya dan sanksi hukumannya sehingga membuat efek jera," pungkas Kormaida Siboro, SH.(red).



 
Berita Lainnya :
  • PT Bangun Mitra Abadi Diindikasi Langgar K3, Bahkan Pengawas Cenderung Memberikan Info Hoax
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 SMP Negeri 1 Idanogawo di Duga Keluarkan SKL Tanpa Nilai Siswa, Kadis Pendidikan : Akan Kita Tindak Lanjuti
    4 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    5 Kopdagrin Kembali Melatih Pembatik Empat Kecamatan di KUANSING
    6 Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama ± 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
    7 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    8 Miris, Atlet Riau untuk PON Papua Cuma Dibekali Sarapan Pagi Roti Bakar dan Susu Kotak
    9 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    10 Bupati Kampar Pimpin Do’a Dan Sholawat Bersama Agar Dijauhkan Dari Bencana dan Wabah
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan