www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Bupati H. Sukiman Dapat Kehormatan Mengikuti Secara Virtual Pengukuhan Profesor Kepala Kejaksaan Agung RI
Editor: | Selasa, 14-09-2021 - 11:19:18 WIB

TERKAIT:
   
 

Siagakupas.com, Rokan Hulu - Bupati Rokan Hulu Letkol Arh (Purn.) H. Sukiman mendapat kehormatan mengikuti pengukuhan Guru Besar  Kepala Kejaksaan Agung RI pada acara Sidang Senat Terbuka dalam Rangka Pengukuhan: Prof. Dr. ST Burhanuddin sebagai Profesor dalam bidang Ilmu Hukum Pidana di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Auditorium Graha Widyatama Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah.

Acara tersebut diselenggarakan baik secara virtual maupun fisik. ST Burhanuddin dikukuhkan sebagai Profesor Dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman. Tak terkecuali Bupati Rohul H. Sukiman ikut menyaksikan sahabatnya tersebut dikukuhkan sebagai Profesor secara Virtual.

Bupati Rohul H. Sukiman juga merupakan satu-satunya Bupati di Provinsi Riau yang mendapat Kehormatan dan diundang resmi oleh Burhanuddin. Bupati Sukiman kepada Media Center Diskominfo Rohul, Senin (13/9/2021) mengaku bangga Burhanuddin yang merupakan pejabat tinggi di Negeri ini masih tetap ingat dengan sahabatnya.

“Saya menyampaikan selamat kepada Prof Dr ST Burhanuddin memangku gelar Profesor dalam bidang Hukum Pidana, semoga tetap sehat dan sukses selalu dalam melaksanakan tugas yang di embannya,” ucap Sukiman

Pengukuhan yang dilaksanakan secata virtual tersebut di mulai pukul 8.30 Wib sampai 11.00 Wib siang tersebut berlangsung khidmat. Dalam kesempatan itu, ST Burhanuddin menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak, khususnya sivitas akademika Universitas Jenderal Soedirman, para Keluarga dan Sahabatnya.

Dalam orasi ilmiahnya Jaksa Agung itu menyinggung hati nurani penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya. Menurutnya, dalam sebuah penerapan hukum harus dikedepankan pertimbangan-pertimbangan yang seimbang sehingga tak semua perbuatan pidana tak berakhir di penjara.

"Aparat penegak hukum harus lebih menggunakan hati nurani dalam melakukan upaya proses hukum terhadap kasus-kasus. Di panggung yang sangat terhormat, yang sangat terpelajar ini, izinkan saya menyampaikan pidato pengukuhan guru besar tidak tetap pada Universitas Jenderal Soedirman dengan judul Hukum Berdasarkan Hati Nurani, sebuah kebijakan penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif," tutur Burhanuddin

Hal tersebut diangkat Burhanuddin berdasarkan keresahannya bahwa tidak dapat dimungkiri, hukum saat ini masih mengedepankan aspek kepastian hukum dan legalitas formal, daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat.

"Sebagian besar kalangan juga masih memandang juga hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kita tidak dapat menutup mata dengan segala penegakan hukum yang berkembang di Indonesia," tandasnya. (Pr/Des)



 
Berita Lainnya :
  • Bupati H. Sukiman Dapat Kehormatan Mengikuti Secara Virtual Pengukuhan Profesor Kepala Kejaksaan Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    4 Miris! Kebakaran Di Pasar Tua Puluhan Rumah Terbakar
    5 Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal
    6 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    7 Kantor Desa Hilimbowowo Nisel
    Kantor Desa Hilimbowo Diduga Jadikan Tempat judi jenis pas (koncleng) Dengan Menggunakan Batu Domino
    8 Ketua PWOIN Kota Bitung, di Minta Dirut Rumah Sakit Budi Mulia Copot Seorang Security Inisial MM
    9 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    10 Diduga Libatkan Oknum Ormas Pemuda, Fao'aro Gea Korban Pengeroyokan Minta Laporannya Ditindaklanjuti Polsek Rumbai
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan