Karena Tidak Terbukti di Persidangan, M Yunus Divonis Bebas dari Kasus Narkotika
Editor: | Kamis, 26-11-2020 - 12:18:44 WIB
Siagakupas.com, Rokan Hulu - Sidang kasus Narkotika dengan terdakwa M. Yunus, Yani, Arif dan Wawan yang sebelumnya telah digelar Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, dengan menghadirkan saksi Hingga tuntutan pada tanggal 04 November yang lalu, Hari ini sidang digelar lagi dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irpan H Lubis, SH., MH, didampingi oleh dua anggota majelis hakim dan satu orang panitera pengganti Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robby Hidayat, SH dan Penasehat Hukum (PH) Para terdakwa M. Hakim S.Pd., SH., MH,Yusuf Nasution SH., MH bersama rekannya Dari Kantor Hukum Geri Ampu, SH., MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Rohul, Robby Hidayat, SH membacakan amar tuntutan di depan majelis hakim pada sidang sebelumnya dengan tuntutan yang berbeda, untuk Terdakwa Wawan dan M. Yani dituntut 3 Tahun penjara Sementara untuk Arif dan M. Yunus di tuntut 5.6 tahun.
"JPU menuntut terdakwa Arif dan M. Yunus dengan hukuman 5.6 tahun penjara lantaran terdakwa merupakan terpidana dengan kasus yang sama dimana sebelumnya terdakwa pernah dihukum," kata Robby di depan Majelis Hakim.
Hari ini Rabu (25/11/2020), Irfan Lubis, SH., MH, mengetok palu hakim sebagai tanda bebasnya M Yunus dan Arif dalam kasus Narkotika yang didakwakan kepadanya oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang kasus Narkoba itu, telah bergulir di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dan telah melalui beberapa kali sidang. Pada sidang putusan yang digelar Ketua Majelis Hakim Irfan Lubis, SH., MH, menjatuhkan vonis bebas kepada M Yunus dan Arif, Rabu (25/11).
Usai mengikuti sidang, Penasehat Hukum terdakwa M Yunus, Yusuf Nasution, SH., MH menyampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang telah memvonis bebas M Yunus, karena tidak ditemukannya bukti hukum terkait kasus narkoba yang disangkakan kepadanya.
"Majelis Hakim telah memberikan rasa keadilan kepada klien kami. Karena, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti memiliki narkoba," papar Yusuf Nasution.
Pada persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Irfan Lubis, SH., MH, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa M Yunus dan Arif untuk dibebaskan, Sedangkan terhadap M. yani Divonis dua tahun dan Wawan divonis satu tahun tiga bulan," pungkas Yusuf Nasution mengakhiri.(red)
Komentar Anda :