www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 25 Mei 2026
 
Tega, Seorang Ayah Kandung di Rohul, Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Editor: | Kamis, 11-06-2020 - 00:11:59 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaKUPAS.com, Rokan Hulu - Seorang Ayah MH (40 tahun) warga Desa Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu ditangkap polisi karena tega menyetubuhi anak kandungnya, pencabulan itu dilakukan kepada IT (11 tahun) yang tak lain adalah putri kandungnya sendiri.


Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli SH, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Kembang Damai, penangkapan dilakukan setelah istri pelaku melaporkan kasus persetubuhan dan pencabulan yang menimpa anaknya.


"Begitu ada laporan kita lakukan penyelidikan dan pada Selasa malam (9/6/20) kemarin kita amankan pelaku di rumahnya," terang Ipda Feri kepada wartawan, Rabu (10/06/2020).


Feri menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Renawati (26 tahun), (ibu kandung korban-red) dia nekat melaporkan MS (40 tahun), karna lelaki itu telah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri bahkan dia mengancam akan menghabisi istrinya jika sampai perkara itu diketahui orang


Pencabulan itu dilakukan oleh pelaku pada hari Kamis (04/6/20) sekitar pukul 19.00 WIB, saat itu pelaku pulang kerumah dalam keadaan mabuk lalu masuk ke kamar Intan (11 tahun), dan langsung mencabuli anaknya, setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam, "ayo cepat pakai bajumu nanti ketahuan sama ibumu," ucap pelaku kepada anaknya. Saat kejadian yang menimpa putrinya itu, ibu korban sedang tidur "Dia tersentak saat mendengar pelaku mengancam anaknya," ujar Renawati .


Tak cukup sampai disitu, Keesokan harinya, Jumat (05/6/2020) tengah malam, Pelaku bangun dari tidurnya dan mengancam istrinya, "jangan bilang sama orang nanti ku bunuh kau," ujar pelaku sambil mencekik istrinya. Atas kejadian itu dia merasa terancam dan tidak senang lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kunto Darussalam.


Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak SH membentuk Tim dan memerintahkan unit Reskrim untuk menangkap pelaku, hanya beberapa jam berselang petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku, kain untuk alas dan juga pakaian dalam.


Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU 35 tahun 2014, perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ungkap Paur Humas Ipda Feri Fadli SH. (red)


smbr: siagaonline





 
Berita Lainnya :
  • Tega, Seorang Ayah Kandung di Rohul, Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 SMP Negeri 1 Idanogawo di Duga Keluarkan SKL Tanpa Nilai Siswa, Kadis Pendidikan : Akan Kita Tindak Lanjuti
    4 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    5 Kopdagrin Kembali Melatih Pembatik Empat Kecamatan di KUANSING
    6 Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama ± 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
    7 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    8 Miris, Atlet Riau untuk PON Papua Cuma Dibekali Sarapan Pagi Roti Bakar dan Susu Kotak
    9 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    10 Bupati Kampar Pimpin Do’a Dan Sholawat Bersama Agar Dijauhkan Dari Bencana dan Wabah
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan