Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Oleh Bupati
Editor: | Rabu, 22-07-2026 - 19:11:16 WIB
ROHIL, siagakupas.com- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan HIlir (Rohil) Dalam Rangka penyampaian Rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Rokan Hilir, senin (20/7/26) diruang utama kantor DPRD Rohil, Bagansiapiapi.
Rapat Dipimipin wakil ketua DPRD Rohil Maston.SH didampingi ketua DPRD Rohil Ilhammi.S.Tr.Keb, wakil ketua DPRD Rohil Imam Seroso.SE, Basiran Nur Efendi, hadir Anggota DPRD Rohil, Bupati Rohil H.Bistamam, sekda Rohil Fauzi Efrizal.S. Sos.MSi, kepala OPD Rohil, sekretaris DPRD Rohil Budi Fitriadi.S.Sos.
pimpinan rapat wakil ketua DPRD Rohil Maston menyampaiakan, berdasarkan catatan daftar hadir dari sekretaris Dewan telah ditandatangani dan dihadiri oleh 23 orang anggota DPRD dari 45 orang dari seluruh unsur Fraksi, sesuai pasal 149 ayat 1 huruf C peraturan DPRD nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib forum sudah tercapai dan acara dapat dilanjutkan.
maston mengatakan, sebelum acara ini kami lanjutkan ada beberapa hal yang menjadi dasar terselenggaranya rapat pada hari ini yaitu :
1.surat Bupati Rokan Hilir nomor 900 /bpkd/2026 /256 tanggal 26 Juni 2026 tentang penyampaian dan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 .
2.keputusan rapat Badan Musyawarah tanggal 13 Juli tahun 2026 tentang penetapan jadwal kegiatan DPRD kabupaten Rokan Hilir dalam rangka penyampaian dan pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 .
Dalam rangka transparansi dan akuntabilias pengelolaan keuangan daerah pemerintah daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban berupa laporan realisasi anggaran laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan
kemudian dijelaskan pada pasal 194 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, proses ini diwujudkan melalui penyampaian Rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban DPRD oleh kepala daerah kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lamat 6 bulan setelah anggaran berakhir.
tugas kepala daerah berpedoman pada undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 65 ayat 1 huruf B Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama
penyampaian Rancangan peraturan daerah ini merupakan wujud pelaksanaan amanat pasal 326 undang – udang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah laporan ini menjadi sarana evaluasi kinerja pemerintah, membandingkan target dengan realisasi anggaran serta memastikan dana publik digunakan secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat, sebut maston.
Komentar Anda :