www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jum'at, 26 April 2024
 
Tim Gabungan Polsek dan Polres Kuansing, Lakukan Penangkapan Pelaku Penambang Emas Ilegal Menggunakan Alat Berat Excavator
Editor: | , 00--0000 - 00:00:00 WIB

TERKAIT:
   
 

Siagakupas.com -  Kepolisian Resor Kuantan Singingi ( Kuansing ) melakukan penindakan terhadap pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Pinang Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuansing  dengan menggunakan unit alat berat merk SANY warna kuning dan menggunakan karpet yang bertujuan untuk mencari butiran butiran emas.
Jum'at ( 28/01/2022 ) dini hari, pukul 00.15 WIB

Atas informasi dari masyarakat desa Sungai Pinang Kecamatan Hulu Kuantan, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, instruksikan  untuk dilakukan tindakan melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua, S.H,  memerintahkan Kanit Tipidter Polres Kuansing IPDA Iwan R F Siagian, S.H, M.H bersama tim opsnal Polres Kuansing untuk mendatangi lokasi penambangan ilegal tersebut, kemudian tim sat Reskrim Polres Kuansing bersama tim dari polsek Kuantan Mudik dan Polsek Hulu Kuantan secara bersama sama menuju lokasi aktifitas pertambangan ilegal dengan menggunakan 2 (dua) unit kendaraan roda 4, tim bersama sama menuju ke lokasi penambangan yang berjarak tempuh sekitar 30 menit dan dilanjutkan  berjalan kaki sejauh 4 km, karena lokasi penambangan berada di areal perkebunan dan di tepi sungai Kuantan.

Sesampainya di lokasi, tim menemukan ada 1 (satu) unit alat berat excavator warna kuning merk SANY yang sedang beraktifitas melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dan beberapa pelaku yang sedang bekerja.

Maka tim melakukan tindakan penangkapan, beberapa pelaku berhasil melarikan diri dengan terjun ke dalam sungai Kuantan, dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki laki inisial *B* als *A*, 38 th, wiraswasta, Desa Pulau Tengah Kecamatan Benai dan *MRN* als *R*, 19 th, Desa Tanjung Kecamatan Hulu Kuantan,  yang berperan sebagai operator alat berat dan pekerja, yang mengakui melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat excavator merk SANY warna kuning dan menggunakan karpet yang bertujuan untuk mencari butiran butiran emas.

Diungkapkannya, barang bukti yang ditemukan  saat penindakan, 1 (satu) unit alat berat warna kuning merk SANY,
2 (dua) buah karpet dan sudah diamankan pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Kuansing guna dilakukan proses penyidikan sesuai undang undang yang berlaku.

Terhadap para pelaku, dengan didukung barang bukti yang, diduga telah melakukan perbuatan penambangan tanpa izin, sebagiamana tersebut dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang  Nomor 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun

Humas Polres Kuansing



 
Berita Lainnya :
  • Tim Gabungan Polsek dan Polres Kuansing, Lakukan Penangkapan Pelaku Penambang Emas Ilegal Menggunakan Alat Berat Excavator
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    4 Miris! Kebakaran Di Pasar Tua Puluhan Rumah Terbakar
    5 Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal
    6 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    7 Kantor Desa Hilimbowowo Nisel
    Kantor Desa Hilimbowo Diduga Jadikan Tempat judi jenis pas (koncleng) Dengan Menggunakan Batu Domino
    8 Ketua PWOIN Kota Bitung, di Minta Dirut Rumah Sakit Budi Mulia Copot Seorang Security Inisial MM
    9 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    10 Diduga Libatkan Oknum Ormas Pemuda, Fao'aro Gea Korban Pengeroyokan Minta Laporannya Ditindaklanjuti Polsek Rumbai
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan