www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 25 Mei 2026
 
Pengedar Shabu desa Sungai Paku Singingi Hilir Di Ciduk Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing
Editor: | Rabu, 05-01-2022 - 10:09:10 WIB

TERKAIT:
   
 

Siagakupas.com, Taluk Kuantan-  Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang laki – laki penyalahgunaan narkotika yang bernama inisial *S* (51 ), kerja Dagang,  di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, sebelumnya diketahui perbuatan *S* ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Sungai Paku dan sekitarnya adanya peredaran narkoba , Selasa ( 04/01/2022) sekira pukul 07.30 wib.

Dari pelaku inisial *S* saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan 10 ( sepuluh ) paket plastik warna bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu berat kotor berat kotor 2.71 Gram, 1 (satu) bungkus berisikan plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik bening, Uang tunai Rp.5.250.000 ( lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ), 1 (satu) unit handphone merek infinix HOT 10 warna biru dengan nomor seluler 081261431718, 1 (satu) Unit mobil merek honda H-RV warna hitam dengan nopol B 2027 KFR yang sering digunakan pelaku sebagai transport untuk mengedarkan narkoba.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, saat dihubungi wartawan melalui Kasat Narkoba AKP P.J Nababan SH MH, mengatakan bahwa betul pada hari Selasa, 04 Januari 2022 Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu, kemudian Kanit Opsnal BRIPKA M. RAVI TANDRA, S.H bersama anggota melakukan lidik berdasarkan informasi dari masyarakat,  dan langsung mengamankan diduga pelaku maka sekira pukul 07.30 Wib, yang saat itu pelaku *S* sedang baring diwarung miliknya yaitu dipinggir jalan desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada saat Tim Opsnal melakukan penggeledahan  terhadap *S* ditemukan 10 (sepuluh) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu didalam plastik bening dibawah karpet dekat pelaku berbaring dan barang bukti lainnya, maka atas temuan ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut, '' terang Kasat Narkoba

Pelaku *S* mengakui perbuatannya mengedarkan narkotika jenis shabu maka diduga telah melanggar undang undang tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara," tutup PJ Nababan


Humas Polres Kuansing



 
Berita Lainnya :
  • Pengedar Shabu desa Sungai Paku Singingi Hilir Di Ciduk Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 SMP Negeri 1 Idanogawo di Duga Keluarkan SKL Tanpa Nilai Siswa, Kadis Pendidikan : Akan Kita Tindak Lanjuti
    4 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    5 Kopdagrin Kembali Melatih Pembatik Empat Kecamatan di KUANSING
    6 Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama ± 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
    7 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    8 Miris, Atlet Riau untuk PON Papua Cuma Dibekali Sarapan Pagi Roti Bakar dan Susu Kotak
    9 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    10 Bupati Kampar Pimpin Do’a Dan Sholawat Bersama Agar Dijauhkan Dari Bencana dan Wabah
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan