www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk 1 orang PelakuTindak Pidana Narkotika
Editor: | Kamis, 28-10-2021 - 12:15:09 WIB

TERKAIT:
   
 

Siagakupas.com.Teluk Kuantan-
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing bekuk pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu - Shabu atas nama HS bin Sukriman (31), di Desa Pauh Angit Hulu Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing- Riau, Senin (25/10/2021)  sekira pukul 17.30 Wib di Desa Pauh Angit Hulu

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.I.K.,M.Si membenarkan kejadian tersebut dan melalui Kasat Reskrim AKP Fereddy Jontara Nababan SH.
,MH mengatakanbahwa saat petugas datang pelaku sempat berusaha melarikan diri ke areal persawahan milik warga yang berada di Desa Pauh Angit Hulu Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing, setelah dilakukan pengejaran oleh Tim opsnal Sat Narkoba akhirnya berhasil mengamankan sdr.HS Bin Sukriman tepat dipinggir sawah milik warga Desa Pauh Angit Hulu,"jelas Kasat Narkoba

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba  melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Pauh Angit Hulu Sdr.Anto. saat dilakukan penggeledahan terhadap sdr.HS Bin Sukriman  selanjutnya sdr.HS bin Sukriman menunjukkan 2 (dua) unit HP merk Samsung lipat warna Hitam dan Vivo 2007 warna biru muda yang dikeluarkan dari kantong celana 

Selanjutnya sdr.HS Bin Sukriman menunjukkan botol permen karet xylitol warna ungu yang dikeluarkan dari kantong celananya dan didalam botol tersebut didapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket,dan selanjutnya di dalam dompet miliknya ditemukan  (dua) paket narkotika jenis shabu.atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.                

Barang bukti yang di amankan 3 (tiga) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,61 Gram, uang tunai Rp.800.000,- (hasil penjualan Narkotika jenis shabu),1 (satu) unit HP Merk Samsung lipat warna hitam,1 (satu) unit HP merk Vivo 2007 warna biru muda,1 (satu) buah dompet warna coklat merk levis, 1 (satu) botol permen karet merk xylitol warna ungu

Penangkapan Pelaku HS bin Sukriman sudah sesuai dengan pemberlakuan 3 x 24 jam, dan hari ini mulai diberlakukan Penahanan berdasarkan bukti yang kuat dengan dugaan terhadap pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman  paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun," tutup Jontara
(Sony)
Sumber : Humas Polres Kuansing.



 
Berita Lainnya :
  • Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk 1 orang PelakuTindak Pidana Narkotika
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    4 Miris! Kebakaran Di Pasar Tua Puluhan Rumah Terbakar
    5 Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal
    6 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    7 Kantor Desa Hilimbowowo Nisel
    Kantor Desa Hilimbowo Diduga Jadikan Tempat judi jenis pas (koncleng) Dengan Menggunakan Batu Domino
    8 Ketua PWOIN Kota Bitung, di Minta Dirut Rumah Sakit Budi Mulia Copot Seorang Security Inisial MM
    9 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    10 Diduga Libatkan Oknum Ormas Pemuda, Fao'aro Gea Korban Pengeroyokan Minta Laporannya Ditindaklanjuti Polsek Rumbai
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan