www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 25 Mei 2026
 
MANTAP, KASUS PEMBANGUNAN RUANG PERTEMUAN HOTEL KUANSING MEMASUKI BABAK AKHIR
Editor: | Selasa, 24-08-2021 - 13:53:23 WIB

TERKAIT:
   
 

Siagakupas.com, KUANSING- Lanjutan penanganan Kasus Korupsi Pembangunan ruang  pertemuan Hotel Kuantan Singingi akan segera memasuki babak akhir.

Dua orang terdakwa Fahkrudin dan Alpion Hendra akan melalui  sidang putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari Jumat (27/8/2021).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman,SH.,MH. Selasa (24/8/21) pagi melalui komunikasi whatshap, dengan para awak media.

" Iya, Perkara Fahkrudin dan Alfion Hendra di putus oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru  pada hari Jumat tgl 27 Agustus 2021 jam 13.30 Wib," Tegas nya.

Jika nanti didalam ke putusan ada keterlibatan pihak lain maka kami  kembang kan  lagi,    Tegas Hadiman.SH.MH yang merupakan Kepala Kejaksaan yang meraih prestasi terbaik  nomor 3 se- Indonesia dan nomor satu se Riau dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Di sampaikan Kajari Hadiman, kedua orang terdakwa saat ini  di tahan dan telah di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing  Imam Hidayat, SH  masing - masing Fahrudin di tuntut 8 tahun kurungan dan Alpion di tuntut 6,6 tahun kurungan, di kurangi masa tahanan. Paparnya.

Kedua orang terdakwa  kata Kajari,  Fachrudin dan Alpion Hendra dikenakan pidana denda sebesar Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah). Apabila pidana denda tidak di bayarkan maka, diganti dengan hukum pidana kurungan selama 6 bulan  kurungan. Tegasnya.

Hadiman SH.MH. Mengatakan  " Bahwa Fakhruddin telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."

Hadiman menilai keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan premier telah  lengkap dan terbukti secara sah dan meyakinkan. 

Kajari menyampaikan, selama pemeriksaan di persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan terdakwa, baik berupa alasan Pembenar maupun alasan Pemaaf," Tutup Kajari  kuansing Hadiman. SH. MH. (Sony).



 
Berita Lainnya :
  • MANTAP, KASUS PEMBANGUNAN RUANG PERTEMUAN HOTEL KUANSING MEMASUKI BABAK AKHIR
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 SMP Negeri 1 Idanogawo di Duga Keluarkan SKL Tanpa Nilai Siswa, Kadis Pendidikan : Akan Kita Tindak Lanjuti
    4 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    5 Kopdagrin Kembali Melatih Pembatik Empat Kecamatan di KUANSING
    6 Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama ± 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
    7 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    8 Miris, Atlet Riau untuk PON Papua Cuma Dibekali Sarapan Pagi Roti Bakar dan Susu Kotak
    9 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    10 Bupati Kampar Pimpin Do’a Dan Sholawat Bersama Agar Dijauhkan Dari Bencana dan Wabah
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan