www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jum'at, 26 April 2024
 
Terkait THR, Bupati Kuansing akan Surati Perusahaan
Editor: Jupian wrw | Rabu, 21-04-2021 - 12:15:41 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaKupas.com, TelukKuantan - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau akan menyurati perusahaan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Hal itu sebagai tindak lanjut dari surat dari Gubernur Riau dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

"Kita sudah menerima surat dari Gubernur Riau terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 ini. Sebagai tindak lanjut, Bupati Kuansing akan menyurati perusahaan yang ada. Sekarang kita sedang menyiapkan suratnya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kuansing, Mardansyah, Kamis (15/4/2021) di Telukkuantan.

Dikatakan Mardansyah, surat ini juga merupakan pemberitahuan tertulis kepada perusahaan dan untuk memastikan para pekerja menerima THR sebagaimana yang telah diatur undang-undang. Yakni, pekerja yang masa kerja lebih dari 12 bulan, wajib mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.


"THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran," ujar Mardansyah.

Untuk memastikan semua perusahaan di Kuansing memberikan THR kepada pekerja, maka Pemkab Kuansing melalui DPMPTSP Naker Kuansing akan membuka posko. Menurut Mardansyah, posko ini nantinya akan memonitor pelaksanaan pemberian THR.

"Kalau ada perusahaan yang tak memberikan THR kepada pekerja, maka segera laporkan ke posko ini, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," ujar Mardansyah.

Karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, tidak tertutup kemungkinan perusahaan tidak mampu membayar THR. Terkait hal ini, Mardansyah menyatakan akan memfasilitasinya, "Tentu akan ada dialog antara pengusaha dan pekerja dan kita akan fasilitasi itu, sehingga ada jalan keluarnya."

"Jika memang perusahaan tidak mampu tepat waktu, maka mereka harus bisa membuktikannya. Kita akan minta laporan keuangan secara transparan. Kendati mereka tidak mampu tepat waktu, bukan berarti menghilangkan kewajibannya. Mereka tetap wajib memberikan THR dan masalah waktu, itu yang disepakati secara bersama dan secara tertulis," papar Mardansyah.

Untuk tahun ini, Mardansyah berharap tidak ada lagi perselisihan antara pengusaha dan pekerja dalam pemberian THR seperti tahun sebelumnya. Sehingga, pekerja mendapatkan haknya di hari lebaran nanti. (J)



 
Berita Lainnya :
  • Terkait THR, Bupati Kuansing akan Surati Perusahaan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    4 Miris! Kebakaran Di Pasar Tua Puluhan Rumah Terbakar
    5 Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal
    6 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    7 Kantor Desa Hilimbowowo Nisel
    Kantor Desa Hilimbowo Diduga Jadikan Tempat judi jenis pas (koncleng) Dengan Menggunakan Batu Domino
    8 Ketua PWOIN Kota Bitung, di Minta Dirut Rumah Sakit Budi Mulia Copot Seorang Security Inisial MM
    9 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    10 Diduga Libatkan Oknum Ormas Pemuda, Fao'aro Gea Korban Pengeroyokan Minta Laporannya Ditindaklanjuti Polsek Rumbai
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan