www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
3 Pengedar Shabu berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Kuansing Hanya Dalam Waktu 3 Jam
Editor: | Sabtu, 27-03-2021 - 14:29:29 WIB

TERKAIT:
   
 

Siagakupas.com, Pekanbaru--Tidak ada tempat sembunyi untuk Bandar dan Pelaku Narkoba", Penekanan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, MSi tersebut menjadi pemicu semangat personel Sat Narkoba Polres Kuansing dalam rangka pemberantasan Narkoba. Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya 3 Pelaku yang berprofesi sebagai Pengedar Narkoba Jenis Shabu oleh personel Sat Narkoba Polres Kuansing dalam kurun waktu kurang dari 7 jam pada hari Jum'at tanggal 26 Maret 2021, dimana 3 Pelaku yang ditangkap tersebut merupakan Rantai Bersambung dalam penyebaran Narkoba.

Perihal penangkapan ketiga Pelaku tersebut disampaikan oleh Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM kepada media (Jum'at, 26/03/2021). "Kegiatan pengungkapan TP Narkoba serta Pengembangan Kasusnya yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP PEREDDY JONTARA NABABAN, SH, MH beserta sejumlah Personel Sat Narkoba berhasil menangkap tiga Pelaku An. EP, AL dan TR yang ketiganya berprofesi sebagai Pengedar Narkoba jenis Shabu ! Jelas Kapolres.

Pengungkapan TP Narkoba tersebut bermula di TKP Pertama di Perumahan Divisi 7 PT.Cerenti Subur Kec.Cerenti Kab.Kuansing pada Pkl. 00.30 Wib dengan ditangkapnya Pelaku An. Sdr. ED (25 thn) dengan Barang Bukti berupa 7 (tujuh) paket berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1.37 Gram.

Dari penangkapan tersebut, dikembangkan Rantai Penyebarannya dengan sasaran sumber Barang Haram tersebut berasal. Tak pelak, pada Pkl. 04.00 Wib di TKP Kedua petugas berhasil menangkap Pelaku An. AL (35 thn) di Desa Sikakak Kec.Cerenti Kab.Kuansing dengan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 8,77 Gram berikut uang Tunai Rp. 750.000,-

Dari penangkapan kedua tersebut, dikembangkan lagi Rantai Penyebarannya dengan sasaran sumber Narkotika jenis Shabu berasal. Alhasil, pada Pkl. 07.00 Wib di TKP Ketiga petugas berhasil meringkus Pelaku An. TR (40 thn) di Kel.Peranap Kec.Peranap Kab. Indragiri Hulu dengan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 285,16 Gram berikut uang Tunai Rp. 2.400.000,-.

Saat ini ketiga Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing dalam rangka proses penyidikan. "Pemberantasan Narkoba akan terus kami lakukan, dan tidak henti-hentinya kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya aktifitas Penyalahgunaan Narkoba agar dapat melaporkan kepada Petugas Polri terdekat untuk segera kami tindaklanjuti dan tangkap pelakunya, serta kami jamin kerahasiaan identitas pelapornya ! Tutup Kapolres.***(red)



 
Berita Lainnya :
  • 3 Pengedar Shabu berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Kuansing Hanya Dalam Waktu 3 Jam
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    4 Miris! Kebakaran Di Pasar Tua Puluhan Rumah Terbakar
    5 Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal
    6 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    7 Kantor Desa Hilimbowowo Nisel
    Kantor Desa Hilimbowo Diduga Jadikan Tempat judi jenis pas (koncleng) Dengan Menggunakan Batu Domino
    8 Ketua PWOIN Kota Bitung, di Minta Dirut Rumah Sakit Budi Mulia Copot Seorang Security Inisial MM
    9 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    10 Diduga Libatkan Oknum Ormas Pemuda, Fao'aro Gea Korban Pengeroyokan Minta Laporannya Ditindaklanjuti Polsek Rumbai
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan