Penghapusan Sanksi Pajak, Ini Penjelasan Samsat Bengkalis
Editor: | Kamis, 26-08-2021 - 10:58:17 WIB
Siagakupas.com, BENGKALIS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terhitung sejak 9 Agustus sampai 9 November 2021 melakukan pengampunan denda pajak kepada masyarakat pemilik kendaraan.
Pengampunan atau penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan kepada wajib pajak pemilik kendaraan roda dua, tiga dan empat dan seterusnya termasuk kendaraan bermotor milik pemerintah angkutan umum serta alat berat dan alat besar.
"Penghapusan sanksi ini akan berakhir 9 November mendatang," ungkap Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Wilayah Bengkalis (Samsat), Tengku Ihsan, Selasa (24/8/2021).
Menurut Ihsan, program penghapusan denda pajak ini sebenarnya tidak ada lagi, namun karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pandemi Covid-19 sehingga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan penerimaan pajak maka dibuka kembali program penghapusan denda pajak tersebut. Dia berharap warga Bengkalis dapat memanfaatkan hal tersebut.
"Program ini juga sudah disosialisasikan ke masyarakat dan kita juga ada melakukan upaya jemput bola ke desa-desa,"pungkasnya.
Komentar Anda :