www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 09 Mei 2024
 
Korupsi Pipa Transmisi, Mantan Wabup Bengkalis Dituntut 8 Tahun Penjara.
Editor: | Jumat, 19-03-2021 - 17:55:48 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaKupas.com, PEKANBARU -Muhammad, ST MT, mantan Wakil Bupati Bengkalis, yang menjadi terdakwa dipersidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dinyatakan jaksa terbukti secara melakukan perbuatan melawan hukum

Muhammad, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun.

Berdasarkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Haris, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Lilin Herlina, Kamis (18/3/21) sore.

Terdakwa Muhammad terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

" Menuntut terdakwa dengan pedana penjara selama 8 tahun, denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap JPU.

Atas tuntutan JPU tersebut, Muhammad melalui kuasa hukumnya Herry Supriadi akan mengajukan keberatan (peldoi) pada sidang berikutnya, dan sidang dilanjutkan pekan depan.

Dalam perkara pengadaan pemasangan pipa transmisi ini. Tiga rekan Mumammad telah menjalani hukuman. Ketiganya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mereka yang divonis bersalah adalah Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut dan Syahrizal Taher, selaku Konsultan Pengawas.

Seperti diketahui, dugaan korupsi yang mejerat Muhammad terjadi di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau tahun 2013 lalu saat Muhammad menjabat Kepala Bidang pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air. Sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 MM.

Pada tahun 2013, di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa PE 100 DN 500 mm. Anggaran bersumber dari APBD Provinsi Riau sebesar Rp 3.836.545.000.

Dalam proyek itu ditunjuk SF Harianto selaku Pengguna Anggaran (PA), Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Edi Mufti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rio Amdi selaku Ketua Pokja, dan Tri Riswanto selaku Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP).

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Edi Mufti, Syafrizal Thaher, Sabar Stevanus P Simalango Harris Anggara alias Lion Tjai, (keempatnya telah divonis) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.638.314.827.***

Sumber : riauterkini.com



 
Berita Lainnya :
  • Korupsi Pipa Transmisi, Mantan Wabup Bengkalis Dituntut 8 Tahun Penjara.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    4 Miris! Kebakaran Di Pasar Tua Puluhan Rumah Terbakar
    5 Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal
    6 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    7 Kantor Desa Hilimbowowo Nisel
    Kantor Desa Hilimbowo Diduga Jadikan Tempat judi jenis pas (koncleng) Dengan Menggunakan Batu Domino
    8 Ketua PWOIN Kota Bitung, di Minta Dirut Rumah Sakit Budi Mulia Copot Seorang Security Inisial MM
    9 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    10 Diduga Libatkan Oknum Ormas Pemuda, Fao'aro Gea Korban Pengeroyokan Minta Laporannya Ditindaklanjuti Polsek Rumbai
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan