DPRD Inhil Bahas KUA dan PPAS Tahun 2024 dalam Sidang Paripurna 10 Masa Persidangan II
Editor: | Selasa, 22-08-2023 - 15:01:08 WIB
Siagakupas.com, Inhil - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 di Gedung DPRD Jalan Subrantas, Senin (7/8/2023).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I Edi Gunawan turut dihadiri Andi Rusli Wakil Ketua III dan 23 orang Anggota DPRD dan turut hadir Unsur Forkopimda, Sekda dan Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Inhil.
Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Indragiri Hilir H Syamauddin Uti menyampaikan Pidato Penjelasan Umum Bupati tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.
Wabup mengatakan, pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) TH 2024 melalui peraturan Bupati nomor 7 Tahun 2023.
Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tersebut disusun sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Deerah, serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
"Berdasarkan RKPD yang telah ditetapkan tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024. Hal ini sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah," singkat Wabup.
Komentar Anda :