www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 25 Mei 2026
 
Tim Satgas Inhil Siapkan Langkah Antisipasi Arus Balik Cegah
Editor: Jupian wrw | Minggu, 16-05-2021 - 00:11:29 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaKupas.com, Tembilahan -Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersiap mewaspadai arus balik yang diprediksi terjadi pada H+3 dan H+7 atau pada 16 Mei dan 20 mei 2021.
 
Setelah sebelumnya melakukan antisipasi arus mudik Lebaran Idul Fitri 1442 hijriah.

Langkah antisipasi yang kini disiapkan adalah meningkatkan random testing khusus pengguna kendaraan pribadi dan angkutan lainnya di setiap jalur yang ada, seperti jalur perbatasan.


Tim gugus tugas yang juga menjabat Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan, Sabtu (15/5/2021) mengatakan, antisipasi ini dilakukan untuk menekan adanya peningkatan eskalasi kasus positif Covid-19 baru.

Sebagai tindak lanjut, Tim Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat Nomor 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idul Fitri 2021.

"Di dalam surat ini pemerintah daerah khususnya di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik," kata Kapolres.

Sesuai surat edaran Nomor 13 Tahun 2021, surat bebas Covid-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose. Dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik 6 Mei 2021- 17 Mei 2021.

Sedangkan, dalam masa pengetatan pasca lebaran, mulai 18 Mei 2021-24 Mei 2021, surat bebas Covid-19 berlaku 1 X 24 untuk seluruh metode testing. Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan.

"Maka, siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen kesehatan dan surat ijin perjalanan, siapapun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan," lanjutnya.

Untuk memastikan skrining maksimal, dilakukan random testing test antigen di titik-titik yang ditentukan. Khusus Satgas Kabupaten Inhil yang bertugas memeriksa seluruh dokumen dan berhak melarang pelaku perjalanan di perbatasan Riau-Jambi. 
 
"Ingat, kebijakan tambahan ini bentuk pencegahan. Pemerintah daerah memiliki andil besar menyaring pelaku perjalanan agar proses skriningnya efektif. Dan juga memastikan setiap pelaku perjalanan dalam keadaan sehat," tegas Kapolres Inhil dalam keterangan tertulisnya kepada awak media. (J)



 
Berita Lainnya :
  • Tim Satgas Inhil Siapkan Langkah Antisipasi Arus Balik Cegah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 SMP Negeri 1 Idanogawo di Duga Keluarkan SKL Tanpa Nilai Siswa, Kadis Pendidikan : Akan Kita Tindak Lanjuti
    4 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    5 Kopdagrin Kembali Melatih Pembatik Empat Kecamatan di KUANSING
    6 Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama ± 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
    7 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    8 Miris, Atlet Riau untuk PON Papua Cuma Dibekali Sarapan Pagi Roti Bakar dan Susu Kotak
    9 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    10 Bupati Kampar Pimpin Do’a Dan Sholawat Bersama Agar Dijauhkan Dari Bencana dan Wabah
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan