Solusi Saat Mudik Dilarang, Polres Inhil Sediakan Layanan Silahturahmi Virtual untuk Masyarakat
Editor: Jupian wrw | Minggu, 09-05-2021 - 18:17:10 WIB
SiagaKupas.com, Tembilahan-Polres Indragiri Hilir (Inhil) dan jajaran memberikan solusi menarik bagi masyarakat yang ingin bersilaturahmi dengan keluarga pada hari raya Idul Fitri nanti. Menyusul dikeluarkannya kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.
Solusi berupa layanan silaturahmi virtual yang memungkinkan masyarakat dapat menjalin silaturahmi sembari mencegah penularan Covid-19.
"Salah satu solusi dalam mengatasi kerinduan kepada keluarga untuk tidak mudik ini adalah melakukan berbagai upaya silaturahmi secara virtual, kami dari Polres Inhil dan jajaran menyediakan layanan silaturahmi virtual di Mapolres dan masing-masing Mapolsek," terang Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra, Minggu (9/5/2021).
Layanan ini khususnya diperuntukkan bagi warga yang memiliki keterbatasan alat maupun faktor lain yang bisa menghambat komunikasi secara virtual.
"Mohon berkenan, silahkan masyarakat manfaatkan layanan yang ada di setiap Polsek di kecamatan, kami berikan kesempatan waktu seluas-luasnya kepada keluarga yang mungkin belum memiliki fasilitas untuk berkomunikasi secara virtual," imbuhnya.
Lebih lanjut, pihak Polres Inhil mengimbau masyarakat untuk tidak nekat mudik ke kampung halaman dalam momen Lebaran tahun ini. Pasalnya, mudik dan libur panjang selalu identik dengan peningkatan kasus positif Covid-19.
"Harus kita sadari tahun ini pun mohon tidak mudik dulu. Harus bersabar, harus bisa menahan diri," sambungnya.
Dikatakan Ipda Esra, sudah terbukti dengan pasti, setiap libur panjang akan diakhiri dengan peningkatan kasus. Kemudian akan diikuti dengan jumlah pasien di rumah sakit yang meningkat. Pada akhirnya, tren peningkatan tersebut akan merenggut lebih banyak nyawa.
"Dan juga akan diikuti dengan angka kematian yang tinggi, termasuk juga gugurnya para dokter, dan juga para tenaga kesehatan lainnya," pungkasnya.
Sementara itu, pemerintah telah memperketat perjalanan sejak 22 April hingga 24 Mei mendatang. Keputusan ini diberlakukan karena Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan menemukan banyak masyarakat yang akan nekat mudik pada H-14 dan H+7 masa larangan mudik, yakni 6-17 Mei 2021. (J)
Komentar Anda :