www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 25 Mei 2026
 
Pemkab Inhu Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Tetapkan Status Siaga Darurat hingga November 2026
Editor: | Rabu, 08-04-2026 - 14:01:46 WIB

TERKAIT:
   
 

Siagakupas.com, INHU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral sebagai langkah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026.

Kegiatan strategis yang berlangsung di Gedung Dang Purnama, Rengat, Rabu (8/4/2026) ini dipimpin langsung oleh Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto, serta dihadiri Wakil Bupati Hendrizal, unsur Forkopimda, jajaran OPD, instansi vertikal, camat, kepala desa, hingga perwakilan perusahaan.

Plt Kepala Pelaksana BPBD Inhu, Ergusfian, dalam laporannya menyampaikan bahwa Pemkab Inhu telah menetapkan status Siaga Darurat Karhutla sejak 10 Maret hingga 30 November 2026.

“Langkah ini diambil sebagai respons atas prediksi cuaca ekstrem dan potensi kemarau panjang yang dapat memicu titik api,” ujarnya.

Ia menegaskan, rakor tersebut bertujuan menyinkronkan langkah seluruh pihak agar penanganan karhutla, baik pencegahan maupun penanggulangan, dapat berjalan efektif dan terkoordinasi.

Dalam arahannya, Bupati Ade Agus Hartanto menekankan pentingnya upaya pencegahan dini dengan melibatkan seluruh elemen, mulai dari pemerintah hingga masyarakat.

“Kerja sama lintas sektor adalah kunci. Kita harus siap siaga menghadapi potensi kemarau panjang dan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti sengaja menyebabkan kebakaran,” tegasnya.

Berdasarkan data dari BMKG Stasiun Meteorologi Japura, curah hujan di wilayah Inhu diperkirakan masih berada pada kategori menengah hingga Mei, namun akan menurun pada Juni, seiring masuknya musim kemarau selama 2 hingga 4 bulan.

Rakor tersebut juga menghasilkan delapan poin rekomendasi strategis, di antaranya pelaksanaan apel siaga, pembentukan pos komando pengendalian karhutla, patroli rutin lintas instansi, serta sosialisasi masif kepada masyarakat.

Selain itu, perusahaan perkebunan diwajibkan membangun sekat kanal untuk menjaga ketersediaan air, sementara camat hingga kepala desa diminta aktif memantau aktivitas masyarakat yang berpotensi memicu kebakaran. Pemkab Inhu menegaskan komitmen penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. (Kabiro Agusman)




 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Inhu Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Tetapkan Status Siaga Darurat hingga November 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 SMP Negeri 1 Idanogawo di Duga Keluarkan SKL Tanpa Nilai Siswa, Kadis Pendidikan : Akan Kita Tindak Lanjuti
    4 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    5 Kopdagrin Kembali Melatih Pembatik Empat Kecamatan di KUANSING
    6 Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama ± 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
    7 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    8 Miris, Atlet Riau untuk PON Papua Cuma Dibekali Sarapan Pagi Roti Bakar dan Susu Kotak
    9 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    10 Bupati Kampar Pimpin Do’a Dan Sholawat Bersama Agar Dijauhkan Dari Bencana dan Wabah
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan