Mesin Jenis Tembak-tembak Ikan Dan Burung Merak Marak Diwilayah Hukum Polres Pelalawan.
Editor: | Kamis, 12-08-2021 - 10:25:05 WIB
Siagakupas.com,Pelalawan–Permainan judi berbagai jenis diduga semakin marak dan bebas di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Berdasarkan pantauan wartawan media ini, baru-baru ini judi jenis meja tembak-tembak burung-burung, dingdong serta tembak-tembak ikan itu tampak beroperasi. Seperti yang ada di Jl. Lingkar, dan simpang anjing Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur dan KM 1 Simpang Langgam, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat dan di GG dua ribu.
Keterangan yang diperoleh dari masyarakat yang tidak ingin dituliskan identitasnya, mengaku bahwa ditempat permainan judi meja tersebut, silih berganti orang yang datang bermain.
Kebebasan beroperasi tempat-tempat judi tersebut membuat masyarakat menduga ada orang kuat yang bermain dibelakang panggung dari segi keamanan hukum.
“Dugaan kami, ada orang kuat di belakang operasi judi ini. Soalnya judi jenis ini (meja tembak burung-burung, dan dingdong serta tembak-tembak ikan) bebas beroperasi, sementara yang lain tidak lagi. Misalnya saja dulu ada Aneka Zone, tapi sekarang sudah tutup,” ucap seorang masyarakat.
Menurut masyarakat, ini sangat meresahkan kerena saat ini masa Pandemi COVID-19 yang seharusnya tidak boleh berkumpul atau berkerumun.
Masyarakat meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Pelalawan, mengambil tindakan untuk menertibkan tempat-tempat tersebut.
“Ini sangat meresahkan, kami sebagai orangtua harus secara ekstra mengawasi anak-anak kami agar tidak terpengaruh,” pinta warga lagi.
“Tutup saja tempat itu, kan jelas-jelas tempat itu mengganggu, apalagi kita duga itu tidak memiliki ijin. Tolonglah kami bapak-bapak aparat negara yang terhormat, tertibkan tempat itu, jangan biarkan generasi muda rusak dengan judi dengan sampul permainan,” ucap warga lainnya dengan singkat.
Parahnya lagi, ditengah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan bekerjasama dengan TNI/Polri setempat untuk memberantas penyebaran COVID-19, tempat judi itu justru sama sekali tidak mengikuti maupun menerapkan protokol kesehatan (protkes).
Diduga, judi dengan fasilitas meja permainan elektronik tersebut meraup untung hingga puluhan juta setiap harinya. (diri)
Komentar Anda :