www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Bupati Zukri Ingatkan Masyarakat Disiplin Prokes, Ini Aturan Pelaksanaan Salat Idul Fitri
Editor: Jupian wrw | Rabu, 12-05-2021 - 16:01:48 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaKupas.com, Pangkalan Kerinci -Pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah menjadi salah fokus perhatian pemerintah dalam upaya mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 khususnya di hari lebaran. Pasalnya, pada moment ini dipastikan akan menimbulkan kerumunan.
 
Bupati Pelalawan, H Zukri mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan saat salat Id. Ia pun menekankan agar prokes dapat dijalankan secara ketat.

"Protokol kesehatan itu prinsipnya tidak membeda-bedakan tempat. Di masyarakat ada masjid besar, masjid kecil, mushala, itu sama saja. Apalagi mau salat Id, prokes harus diterapkan secara ketat," imbaunya, Rabu (12/5/2021).

Adapun protokol kesehatan yang wajib dijalankan masyarakat adalah memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Jamaah harus mengatur jarak saf agar tidak berdempetan.

Selain itu, kapasitas jamaah salat Id di masjid atau musala juga dibatasi sebagaimana protokol kesehatan salat Tarawih yang sudah berjalan selama Ramadan 2021

Sebelumnya Bupati Zukri menyampaikan terkait aturan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di wilayahya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, mengizinkan pelaksanaan salat Id digelar di masjid.

Masyarakat boleh menggelar salat Id di masjid dengan catatan daerah tersebut dalam zona kuning dan hijau kasus penyebaran Covid-19.

Sementara untuk zona merah Covid-19, warga diminta untuk melaksanakan salat Id di rumah, karena merupakan daerah resiko tinggi penyebaran virus corona.

Kebijakan tersebut merupakan salah satu hasil rapat kordinasi kesiapsiagaan menghadapi Lebaran 1442 Hijriah yang berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Pelalawan, Jumat (7/5/2021) pekan kemarin.

"Bagi zona aman, boleh salat Id di masjid. Namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat," terang Bupati Zukri.
 
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk daerah zona kuning dan zona hijau penyebaran virus Covid-19 masyarakat diperbolehakn menggelar salat Id di masjid, tapi dengan prokes ketat. "Namun di lapangan terbuka ditiadakan," tandasnya.

Tapi bagi zona merah, salat id ditiadakan. Masyarakat diimbau untuk melaksanakan salat Id di rumah. "Zona merah dan orange tidak diperbolehkan, masyarakat melaksanakan salat Id di rumah saja," papar Zukri, kepada awak media. (J)



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Zukri Ingatkan Masyarakat Disiplin Prokes, Ini Aturan Pelaksanaan Salat Idul Fitri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    4 Miris! Kebakaran Di Pasar Tua Puluhan Rumah Terbakar
    5 Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal
    6 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    7 Kantor Desa Hilimbowowo Nisel
    Kantor Desa Hilimbowo Diduga Jadikan Tempat judi jenis pas (koncleng) Dengan Menggunakan Batu Domino
    8 Ketua PWOIN Kota Bitung, di Minta Dirut Rumah Sakit Budi Mulia Copot Seorang Security Inisial MM
    9 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    10 Diduga Libatkan Oknum Ormas Pemuda, Fao'aro Gea Korban Pengeroyokan Minta Laporannya Ditindaklanjuti Polsek Rumbai
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan