www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jum'at, 29 Maret 2024
 
Pemutusan Listrik di Pelalawan Temui Titik Terang
Editor: | Rabu, 03-03-2021 - 09:59:51 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaKupas.com, PELALAWAN   - Permasalahan pemutusan aliran listrik oleh PT PLN (Persero) ULP Pangkalan Kerinci terhadap beberapa UPTD dan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Pelalawan dalam beberapa hari belakangan akhirnya dapat diatasi.

Hal itu diperoleh setelah Ketua DPRD Baharuddin SH beserta anggota komisi 3 dan Plt Kadis PUPR MD Rizal menemui GM PLN Cabang Pekanbaru, Selasa (02/03/2021) sore kemarin.

Dalam pertemuan itu, diperoleh kesepakatan pihak PLN akan menyambungkan kembali aliran listrik yang sempat diputus akibat keterlambatan pembayaran tagihan listrik oleh Pemkab Pelalawan.

"Setelah diperoleh kesepakatan, malam itu juga kita langsung menyambungkan kembali aliran listrik", ujar Manager PLN ULP Pangkalan Kerinci Baghdad Mushanif Surakhman kepada riauone.com, Rabu (03/03/2021).

Selain itu kata Baghdad, dalam pertemuan kemarin pihak Pemda Pelalawan yang diwakili Plt Kadis PUPR MD Rizal juga berjanji akan membayar tunggakan listrik dua bulan terakhir sejumlah Rp 215.968.182 pada tanggal 5 Maret 2021.

Lebih lanjut dijelaskan Baghdad, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di PT PLN (Persero) pemutusan aliran listrik terhadap pelanggan  akan tetap dilakukan apabila pelanggan mengalami keterlambatan pembayaran rekening listrik.

"Terkait prosedur apabila pelanggan mengalami keterlambatan pembayaran rekening listrik, PT PLN (Persero) akan melakukan pemutusan listrik (maksimal tanggal 20 setiap bulannya). Sementara bagi pelanggan yang telat membayar sampai tiga bulan lamanya, maka perseroan akan melakukan pembongkaran rampung dan berhenti sebagai pelanggan PLN", jelasnya.

"Kemudian, bagi pelanggan yang terjadi penyegelan dan  pemutusan sementara, penyambungan listrik pelanggan kembali dapat dilakukan jika pelanggan telah melunasi tunggakan atau tagihan listriknya. Sedangkan bagi pelanggan yang terjadi pembongkaran rampung, maka pelanggan baru dapat menikmati listrik kembali jika sudah melunasi tunggakan dan membayar ulang biaya pasang baru", tambahnya lagi.

Oleh karena itu, Ia mengimbau kepada seluruh pelanggan agar membayar tepat waktu. Perseroan memberi tenggang waktu pembayaran dari tanggal 1 hingga tanggal 20 setiap bulannya.




 
Berita Lainnya :
  • Pemutusan Listrik di Pelalawan Temui Titik Terang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    4 Miris! Kebakaran Di Pasar Tua Puluhan Rumah Terbakar
    5 Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal
    6 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    7 Kantor Desa Hilimbowowo Nisel
    Kantor Desa Hilimbowo Diduga Jadikan Tempat judi jenis pas (koncleng) Dengan Menggunakan Batu Domino
    8 Ketua PWOIN Kota Bitung, di Minta Dirut Rumah Sakit Budi Mulia Copot Seorang Security Inisial MM
    9 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    10 Diduga Libatkan Oknum Ormas Pemuda, Fao'aro Gea Korban Pengeroyokan Minta Laporannya Ditindaklanjuti Polsek Rumbai
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan