www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 25 Mei 2026
 
Memperlancar Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, Kejari Pelalawan Tahan Mantan Kades Sei Upih
Editor: | Jumat, 04-09-2020 - 21:32:03 WIB

TERKAIT:
   
 

Siagakupas.com, Pelalawan- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan tahan mantan Kepala Desa (Kades) Sei Upih inisial HU, selama 20 hari ke depan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pelalawan, Andre Antonius SH MH Jumat (04/09/2020).

Andre Antonius menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 4 September 2020 pada proses penyelidikan, Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan telah melakukan panahanan kepada HU yang merupakan mantan Kepala Desa Sei Upih selama 20 hari. Terhitung dari tanggal 04 hingga tanggal 23 September ke depan.

HU ditahan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2018 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp.905.882.583,57.

"Penahanan terhadap mantan Kades Sungai Upih itu dilakukan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dan telah memenuhi syarat subjektif Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dan syarat obyektif Pasal 21 Ayat (4) KUHAP dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," sebut Kasi Pidsus itu dalam keterangannya.

Lanjut Andre Antonius, ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pelaksana penahanan terhadap HU, Kejari Kabupaten Pelalawan juga tetap menerapkan aturan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka HU terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Rapid test oleh dokter RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan dengan hasil pemeriksaan sehat dan Non Reaktif," pungkasnya. (Erwin.H)



 
Berita Lainnya :
  • Memperlancar Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, Kejari Pelalawan Tahan Mantan Kades Sei Upih
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 SMP Negeri 1 Idanogawo di Duga Keluarkan SKL Tanpa Nilai Siswa, Kadis Pendidikan : Akan Kita Tindak Lanjuti
    4 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    5 Kopdagrin Kembali Melatih Pembatik Empat Kecamatan di KUANSING
    6 Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama ± 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
    7 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    8 Miris, Atlet Riau untuk PON Papua Cuma Dibekali Sarapan Pagi Roti Bakar dan Susu Kotak
    9 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    10 Bupati Kampar Pimpin Do’a Dan Sholawat Bersama Agar Dijauhkan Dari Bencana dan Wabah
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan