www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jum'at, 29 Maret 2024
 
Drs.Sozifao Hia,M.Si Kecam Perusahaan yang Terapkan Aturan Sendiri dan Abaikan Hak Normatif Pekerja
Editor: | Rabu, 19-08-2020 - 13:15:38 WIB

TERKAIT:
   
 

Siagakupas.com,Pelalawan–Drs.Sozifao Hia,M.Si, Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan beri kecaman pada perusahaan yang menerapkan aturan sendiri dan tidak memperhatikan hak-hak normatif para pekerja.

Kepada wartawan, Sozifao Hia mengaku dapat informasi bahwa ada perusahaan yang menetapkan target harian kepada tenaga kerjanya dengan upah per-hari jauh di bawah UMK dan UMSP.

“Di perusahaan ini (nama tidak disebut) kan ditarget, 96 janjang harus dapat. Kalau dia (pekerja) tidak mencapai itu walaupun sudah habis waktunya 7 jam satu hari kerja, itu tidak di hitung sama dia. Artinya, kalau misalnya dia sudah 7 jam belum mencapai 96, mungkin hanya 80 janjang, maka dia tidak dapat 1 HK (Hari Kerja), dihitung harga premi. Harga premi itu hanya 650 rupiah per-jamnya. Misalnya 80 janjang dikali 650, hasilnya kurang 50 persen dari nilai HK,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (18/08/202).

Padahal Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten Pelalawan sudah menetapkan UMK sebesar Rp.3.002.000/bulan atau Rp.120.080/hari/7 jam kerja dan UMSP pada perkebunan Rp.3.020.000/perbulan atau Rp.120.800/hari/7 jam kerja.

Selain janjang, ada juga yang disebut Ancak, yang mana dalam 1 Ancak itu harus terpenuhi 96 janjang dalam areal 4,5 hektar.

“Kalau tidak mencapai 96 harus ditambah lagi ke lokasi lain untuk memenuhi target. Jika tidak terpenuhi juga, maka akan dihitung harga premi lagi,” lanjutnya menjelaskan.

Bukan hanya itu, ada lagi istilah Output, yang mana selain 96 janjang, dia harus dua kali setengah (2,5) dari basis, yaitu 250 janjang untuk mencapainya supaya dia (pekerja) dapat premi. Selebih dari 96 janjang dihitung Rp.650 per-janjang.

“Jadi, karena tidak sanggup mengerjakan itu sampai 250 janjang, terpaksa dia mempekerjakan anak dan istrinya,” terang Sozifao Hia.

Menurut anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari PDI Perjuangan itu, harusnya perusahaan memberikan target yang sesuai kepada tenaga kerjanya dan jangan memaksakan kehendak. Bahkan penetapan basis yang 96 tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.

“Peraturan-peraturan itu dibuat sedemikian rupa, aturan mereka sendiri. Seharusnya kan aturan itu masuk logika, artinya berdasarkan peraturan yang berasal dari Undang-undang Ketenagakerjaan. Kalau itu dikarang sendiri demi mencapai produksi yang tinggi tapi di satu sisi tenaga kerja merasa tertekan, di situlah terjadi ketidakadilan,” ucapnya.

Lanjut Sozifao Hia menyampaikan, kita memahami bahwa perusahaan itu bisnis. Kalau namanya bisnis pasti berusaha meningkatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, tetapi di sisi lain harus diperhatikan juga bahwa tenaga kerja itu adalah manusia yang harus disejahterakan. Jangan ada ketidakadilan dan jangan dipaksakan.

Ia juga berharap agar perusahaan memperhatikan hak normatif para tenaga kerja dan diberikan pekerjaan dengan target dan basis yang sesuai dengan kemampuan. Artinya, jangan dipaksakan target dan basis nya itu dengan keinginan perusahaan, sementara kemampuan manusia (pekerja) terbatas.

“Istilahnya, jangan di eksploitasi tenaga manusia untuk menghasilkan produksi yang sebesar-besarnya,” tandasnya. (Erwin. H)



 
Berita Lainnya :
  • Drs.Sozifao Hia,M.Si Kecam Perusahaan yang Terapkan Aturan Sendiri dan Abaikan Hak Normatif Pekerja
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    4 Miris! Kebakaran Di Pasar Tua Puluhan Rumah Terbakar
    5 Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal
    6 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    7 Kantor Desa Hilimbowowo Nisel
    Kantor Desa Hilimbowo Diduga Jadikan Tempat judi jenis pas (koncleng) Dengan Menggunakan Batu Domino
    8 Ketua PWOIN Kota Bitung, di Minta Dirut Rumah Sakit Budi Mulia Copot Seorang Security Inisial MM
    9 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    10 Diduga Libatkan Oknum Ormas Pemuda, Fao'aro Gea Korban Pengeroyokan Minta Laporannya Ditindaklanjuti Polsek Rumbai
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan