Beberapa Pegawai Terpapar Covid-19, PT. RAPP Tetap Beroperasi
Editor: | Kamis, 23-07-2020 - 12:02:00 WIB
SiagaKUPAS.com,PELALAWAN - Keputusan pemerintah yang menyatakan bahwa operasional perusahaan yang positif terpapar virus corona, diberhentikan demi mencegah penyebaran virus tersebut. Namun di Kabupaten Pelalawan hal itu terkesan diabaikan.
Hal ini disampaikan oleh aktifis LSM Gementara Raya Herman Waruwu pada Rabu (22/7/2020) kepada media ini di Pangkalan Kerinci. "Data yang telah terkonfirmasi dari juru bicara tim gugus tugas percepatan penangan Covid-19 Kabupaten Pelalawan Asril l,M.Kes, bahwa ada dua orang yang posistif Covid-19 pekerja di PT. RAPP. Salah satunya disebutkan menduduki jabatan sebagai Direktur di perusahaan bubuk kertas tersebut," imbuh Herman.
Perusahaan raksasa bubuk kertas PT. RAPP, memiliki karyawan ribuan orang. Harusnya segala aktifitas perusahaan tersebut dihentikan untuk sementara demi mencegah penularan Covid-19 yang tengah mewabah saat ini. "Maka itu kita menagih keputusan pemerintah tersebut, tolong hentikan operasional perusahaan PT. RAPP supaya ribuan orang karyawannya itu tidak ikut terpapar corona virus disease 2019," pinta Herman dengan tegas.
"Sangat kita sayang kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan yang terkesan tidak mau peduli dalam persoalan itu. Harusnya pihak Pemda Pelalawan sudah mengambil sikap tegas terhadap perusahaan PT. RAPP yang diduga mengabaikan keputusan pemerintah tersebut, segala aktifitas perusahaan itu harusnya diberhentikan untuk sementara, supaya ribuan karyawan perusahaan itu tidak ikut terpapar virus itu," ujarnya memprotes.
Lanjut Herman, sungguh lebih ironisnya lagi penerapan regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah pusat dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 ini. Diketahui beberapa hari lalu Bupati Pelalawan HM. Harris baru saja pulang dari luar negeri. "Pak HM Harris seharusnya wajib di isolasi atau dikarantina selama beberapa hari, sebelum hasil tes kesehatannya dinyatakan negatif oleh para medis. Namun realitanya setelah HM Harris pulang dari Singapur, tidak mematuhi ketentuan tersebut," bebernya.
Nampaknya penerapan aturan untuk mencegah Covid-19 itu hanya berlaku bagi masyarakat kecil atau masyarakat biasa. Nampaknya bagi penguasa seperti Bupati Pelalawan, aturan itu tidak berlaku, protesnya dengan penuh kesal.
Managemen PT. RAPP melalui Humas Mabrur yang dicoba dikondirmasi dalam masalah itu lewat aplikasi WA, tidak memberikan keterangan. Mabrur justru menyuruh konfirmasi kepada Budi Firmansyah. Sayangnya setelah konfirmasi yang dikirim media ini di WA pribadinya Budi Firmansyah sudah masuk, tidak dijawabnya. Sampai berita ini tayang di media, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan PT. RAPP. (Erwin)
smbr: SIGAPNEWS.CO.ID,
Komentar Anda :