www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 08 Mei 2024
 
Diduga Oknum Guru Di SDN 97 Pekanbaru Adakan Pungutan Liar ?
Editor: | Sabtu, 19-11-2022 - 09:50:18 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaKupas.Com, Pekanbaru - Di tengah gencarnya Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum di Negeri ini berteriak, "Hapus pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi". Namun,  janggal terjadi di sebuah institusi pendidikan di kota Pekanbaru.

Sebagaimana diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Sekolah Negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap murid. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud No 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Berdasarkan informasi dari beberapa orang tua / wali murid SDN 97 Pekanbaru, serta data bukti catatan Uang pungutan yang diduga menyipang dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, BAB II Pasal 6 ayat (4) berbunyi, "Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan agar sistem pendidikan nasional dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel." Selanjutnya Permendikbud No.75/2016 pasal 10 ayat 1 (satu)  dan ayat 2 (dua) tentang komite sekolah, mengatur batas penggalangan dana yang boleh dilakukan sekolah.

Sesuai informasi dari orang tua / wali murid yang tidak ingin disebut namanya dan meminta identitasnya dirahasiakan sebab,  takut anaknya terancam disekolah, mereka minta bantuan agar hal tersebut di ekspose media. Ucap, (narasumber)

Sebagaimana dijelaskan oleh wali murid SDN 97 Pekanbaru berinisial F.s dan L. N, kepada awak media ini, bahwa oknum jajaran guru melalui pengurus komite sekolah, pungut uang biaya renovasi lokal sebesar Rp. 50 ribu persiswa, yang dilaksanakan pada tahun 2021 hingga 2022. Pungutan uang buku UAS untuk peserta didik kelas 6 sebesar Rp. 90 ribu persiswa diwajibkan membayar lunas.

Selanjutnya, wali murid dipaksa wajib membayar uang komite sebesar Rp. 20 ribu persiswa tiap bulan dan uang KAS sebesar Rp. 5000 ribu persiswa tanpa persetujuan orang tua  / wali murid. Pungutan tersebut telah diberlakukan dari Tahun 2021 s/d 2022, mulai kelas 1 s/d kelas 6, dipungut setiap bulan.

Tidak hanya itu saja, tanpa persetujuan para wali murid, oknum guru SDN 97 Pekanbaru melalui kerjasama komite sekolah, pungut uang perpisahan kepada peserta didik kelas 6 yang akan tamat, diwajibkan membayar sebesar Rp. 345.000 ribu rupiah.

Dengan besarnya nominal pungutan tersebut, beberapa wali murid, baik wali murid kelas 1 sampai kelas 6. mereka mengeluh tidak mampu sebab,  ekonomi tidak sama dan keberatan atas keputusan oknum pihak sekolah yang dianggap sewenang-wenang tanpa persetujuan seluruh wali murid. Namun, pihak sekolah tidak respon. Melainkan, para wali murid harus menyetujui dan wajib membayar lunas sesuai apa yang sudah ditentukan oleh pihak sekolah, Ucapnya. (narasumber)

Dalam hal ini,  Oknum sekolah SDN 97 Pekanbaru diduga Menyelewengkan UU no.  20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional sesuai dengan 10,11 poin ke dua (2), "Pemerintah dan Pemerintah daerah, Bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam 31 ayat 4. Dan Permendiknas No. 2 tahun 2008 tentang larangan bagi pihak sekolah atau tenaga pendidikan menjual buku pelajaran kepada siswa murid. Perpres No. 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungli, sebagaimana ketentuan pasal 181 Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 menyebutkan,  pendidikan dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas, dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA

Dalam hal dugaan pungutan liar Yang diduga dilakukan oleh oknum Pegawai sekolah SDN 97 Pekanbaru, Sebagaimau tercantum dalam pasal 423 KUHP, " Seorang Pejabat dengan Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam (6)  tahun. (*** Elwin Ndruru)



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Oknum Guru Di SDN 97 Pekanbaru Adakan Pungutan Liar ?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    4 Miris! Kebakaran Di Pasar Tua Puluhan Rumah Terbakar
    5 Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal
    6 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    7 Kantor Desa Hilimbowowo Nisel
    Kantor Desa Hilimbowo Diduga Jadikan Tempat judi jenis pas (koncleng) Dengan Menggunakan Batu Domino
    8 Ketua PWOIN Kota Bitung, di Minta Dirut Rumah Sakit Budi Mulia Copot Seorang Security Inisial MM
    9 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    10 Diduga Libatkan Oknum Ormas Pemuda, Fao'aro Gea Korban Pengeroyokan Minta Laporannya Ditindaklanjuti Polsek Rumbai
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan