www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jum'at, 26 April 2024
 
Sekolah Di SDN 25 Pekanbaru Diduga Lakukan Praktik Pungli
Editor: | Selasa, 15-11-2022 - 15:13:35 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaKupas.Com, Pekanbaru - Kurangnya pengawas pihak Disdik Pekanbaru, sehingga pungutan liar marak, dan setiap oknum sekolah merajalela.

Salah satunya sekolah Dasar Negeri 25 Pekanbaru, diduga lakukan praktik pungli lewat komite sekolah.

Dalam hal ini, Kepala sekolah SDN 25 pekanbaru dinilai menyimpang dan kangkangi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik. Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur Sistem Perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan.

Buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS) ."Buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa.

Sesuai informasi yang dirangkum wartawan media ini dari wali murid yang tidak ingin disebut namanya, bahwa seluruh siswa mulai dari kelas 1 sampai kelas 5 hingga masuk kelas 6 (enam), diwajibkan membayar uang LKS dan buku lainnya setiap tahun, serta wajib bayar uang kas komite sebesar Rp. 5000 perbulan, dan uang yuran sebesar Rp. 10.000, dan uang sumbangan lainnya untuk beli cat tembok sekolah.

Tidak hanya itu, pihak sekolah SDN 25 lewat komite sekolah lakukan pungutan uang sebesar Rp. 25.000 kepada seluruh siswa murid mulai kelas 1-6 (enam) untuk biaya pembuatan sumur BOR sekolah, ujarnya.

Kepsek SDN 25, Dew S S.Pd. didampingi oleh wali kelas 2.A Has,  S. Pd. saat dikonfirmasi wartawan media SiagaKupas diruang sekolah SDN 25. mengakui bahwa pungutan tersebut benar terlaksana. Namun, pungutan tersebut berjalan tanpa sepengetahuan dirinya. melainkan, praktik tersebut dilakukan oleh oknum guru dan komite,  Ucap Kepsek.

Menanggapi hal tersebut, ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Pelaksanaan Pengelolaan dan Penyalahgunaan Keuangan Negara (Lsm-Peperangan) provinsi Riau, (Elwin Ndruru). Saat dimintai tanggapannya oleh awak media ini,  sangat Menyayangkan kinerja kepsek SDN 25 Pekanbaru.

"Kita sangat menyayangkan kinerja sekolah SDN 25 yang dipimpin oleh Ibu D S, selaku kepala sekolah. Dimana program kegiatan sekolah SDN 25 selama ini berjalan mulus. Namun, dibalik program sekolah yang dinilai bersih ternyata, terbungkus rapi praktik pungutan liar yang telah berjalan sekian tahun".

Lanjut diterangkan Elwin (ketum Lsm-Pemantau Pelaksanaan Pengelolaan dan Penyalahgunaan Keuangan Negara), bahwa dalam dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh SDN 25 Pekanbaru. Bila terbukti, Secara hukum, mengenai tindak pidana pungutan liar, dimana oknum sekolah sebagai pelaku, dapat dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP. Jika hal ini benar terbukti maka, kita segera laporkan kepada pihak yang berwajib.

Sesuai Perpres No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungli.  Permendikbud No 44/2012 diterangkan, pungutan dan sumbangan biaya pendidikan menyebutkan, "Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan pemerintah, atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (permendiknas) No 2/2008 tentang larangan bagi pihak sekolah atau tenaga pendidikan menjual buku pelajaran kepada murid, Peraturan Pemerintah No 17/2020 tentang pengelolaan dan penyelenggara pendidikan, dan Permendiknas No 75/2016 serta Undang-Undang No 3/2017. Sebagaimana tercantum didalam pasal 368 ayat 1 KUHP. secara hukum, mengenai tindak pidana pungutan liar, pelaku dapat dipidana.(***elwn, Bersambung)



 
Berita Lainnya :
  • Sekolah Di SDN 25 Pekanbaru Diduga Lakukan Praktik Pungli
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    4 Miris! Kebakaran Di Pasar Tua Puluhan Rumah Terbakar
    5 Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal
    6 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    7 Kantor Desa Hilimbowowo Nisel
    Kantor Desa Hilimbowo Diduga Jadikan Tempat judi jenis pas (koncleng) Dengan Menggunakan Batu Domino
    8 Ketua PWOIN Kota Bitung, di Minta Dirut Rumah Sakit Budi Mulia Copot Seorang Security Inisial MM
    9 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    10 Diduga Libatkan Oknum Ormas Pemuda, Fao'aro Gea Korban Pengeroyokan Minta Laporannya Ditindaklanjuti Polsek Rumbai
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan