www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 25 Mei 2026
 
Kuasa Hukum Tersangka Pengeroyokan IYS Menilai Penyidik Salah Prosedur Dalam Penetapan Tersangka
Editor: | Senin, 08-11-2021 - 10:41:33 WIB

TERKAIT:
   
 

Siagakupas.com, PEKANBARU, Tim kuasa hukum tersangka atas pengeroyokan IYS serta anaknya yang terjadi di Jl. Arifin ahmad menilai bahwa pihak penyidik telah salah prosedur untuk melakukan penangkapan hingga penetapan kedua tersangka.

Di hadapan puluhan awak media, Suhermansyah selaku kuasa hukum korban kembali menjelaskan kronologis pengeroyokan dan menanggapi Laporan IYS tersebut.

"Pada Tgl 1 September 2021, terjadi pengeroyokan terhadap IYS beserta anaknya yang terjadi di Jl. Arifin ahmad, Kota Pekanbaru. Dan Kejadian tersebut telah di laporkan oleh IYS Ke Polresta Pekanbaru, sehingga di lakukan penangkapan dan penetepan tersangka,' ujarnya.

Terkait Loporan IYS atas dugaan Pengeroyokan serta penganiayaan terhadap dirinya dan anaknya yang telah IYS Laporkan di Polresta Pekanbaru, kata Suhermansyah,  saya selaku tim kuasa hukum korban tetap menyikapi dengan bijak dan secara hukum," jelas Suhermansyah, Kamis (4/11/2021), di Cafe firma Hukum Semua Orang, Jl. Pelangi Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru.

Dijelasakanya bahwa dirinya menilai pihak kepolisian telah salah prosedur dalam melakukan penangkapan kepada kedua tersangka.

"Kita menilai secara hukum tentu sudah salah prosedur, makanya kemarin kita uji melalui Pra Peradilan. Ketika penyidik menetapkan kedua anak anak ini jadi tersangka maka kami beranggap bahwa itu telah salah prosedur," jelasnya.

Menurut Suhermansyah selaku tim kuasa hukum tersangka bahwa penyidik telah melakukan kesalahan dalam penetapan kedua tersangka atas pengeroyokan IYS dan beserta anaknya.

"Kita melihat bahwa dalam perkara kasus ini yang menimpa kedua anak anak ini, kita nyatakan bahwa penyidik telah salah melakukan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan," ujarnya.

Atas hal itu, maka selaku tim kuasa hukum kedua tersangka sudah melakukan pengajuan dan pengujian di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam melakukan pengujian melalui Pra Peradilan.

"Kemarin terakhir sudah masuk tahap kesimpulan, besok keputusanya. Karena dalam persidangan telah terkuak dan terbukti lebar fakta persidangan. Kita tunggu besok keputusanya," papar Suhermansyah.

Dikatakan Suhermansyah bahwa ketika melakukan penyidikan pihaknya sudah memohon dan minta supaya perkara tersebut segera untuk di lakukan gelar perkara.

"Kami prediksi bahwa ini benar benar salah tangkap. Dalam persidangan kami minta supaya segera di lakukan gelar perkara dan juga sekaligus melakukan rekonstruksi, biar kita cocokan dalam gelar perka tersebut apakah yang di laporkan itu sesuai fakta di lapangan. Namun itu belum mereka lakukan, makanya kami jalan satu satunya untuk menguji melalui Pra Peradilan," tegas
Suhermansyah selaku tim kuasa hukum tersangka.

Disinggung terkait kedatangan  pelapor, IYS di Polresta Pekanbaru untuk menemui tersangka, Suhermansyah menegaskan bahwa kedatangan Pelapor, IYS kepada tersangka adalah untuk meminta persetujuan kepada tersangka bahwa laporan akan dia cabut.

"Waktu itu IYS datangin tersangka langsung ke ruang tahanan menyampaikan kepada anak anak ini " Saya akan mencabut laporan, saya kasihan kepada kalian tapi dengan syarat tolong suruh orang tua kalian untuk mendatangin saya, " ujar Suhermasyah menirukan perkataan IYS kepada tersangka.

Seharusnya, tambah Suhermansyah, tidak perlu pelapor sibuk untuk mendatangi tersangka. Pihaknya menyarankan supaya pelapor tetap tenang dan diam saja di rumah.

"Anak anak ini kan dah di tahan, apa lagi donk. Yaudahlah tenang saja di rumah, tenang saja di rumah pelapor itu. Pada prinsipnya dan dalam agama pun kalau ada orang yang minta maaf tentu kita sambut,  dan pernah juga di kirim sama saya surat perdamaian oleh pihak sana melalui draft dan itu sudah saya refisi dan sampai sekarang tak ada jawabanya," pungkasnya.

Akhir wawancara media ini kepada Suhermansyah selaku tim kuasa hukum tersangka, pihaknya akan selalu menunggu proses hukum dalam perkara tersebut.

"Kami sebagai pengacara tetap menunggu proses hukum, "Tutup Suhermansyah.



 
Berita Lainnya :
  • Kuasa Hukum Tersangka Pengeroyokan IYS Menilai Penyidik Salah Prosedur Dalam Penetapan Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 SMP Negeri 1 Idanogawo di Duga Keluarkan SKL Tanpa Nilai Siswa, Kadis Pendidikan : Akan Kita Tindak Lanjuti
    4 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    5 Kopdagrin Kembali Melatih Pembatik Empat Kecamatan di KUANSING
    6 Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama ± 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
    7 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    8 Miris, Atlet Riau untuk PON Papua Cuma Dibekali Sarapan Pagi Roti Bakar dan Susu Kotak
    9 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    10 Bupati Kampar Pimpin Do’a Dan Sholawat Bersama Agar Dijauhkan Dari Bencana dan Wabah
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan