Diduga Oknum Kader PDIP Dukung Cakades Desa Capor Modus Bagi Sembako
Editor: | Sabtu, 05-11-2022 - 08:22:43 WIB
Siagakupas.com, Batu Bara - Menuju pesta demokrasi yakni pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2022 yang akan di gelar pada tanggal 16 Nopember 2022 mendatang, menjadi perhatian semua pihak dan juga yang paling diawasi dugaan-dugaan kecurangan yang bakalan terjadi.
Salah satu desa yang akan menggelar Pilkades yakni desa Cahaya Pardomuan (Capor) diduga oknum kader PDIP mendukung Cakades dengan modus membagi sembako kewarga desa Capor. Kamis,03/11/2022.
Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya di media saat dikonfirmasi wartawan mengatakan "itu ngaku oknum kader PDIP membagi sembako beras kewarga desa Capor,tapi berasnya diberangkatkan dari rumah oknum Cakades nomor urut 1 dan mobil yang mengangkut beras tersebut adalah mobil oknum cakades nomor urut 1 " jelasnya kepada wartawan.
Beberapa masyarakat yang bertanya "apa boleh pak, cakades bagi-bagi sembako beras kepada warga yang mendukung cakades, apa itu bukan bentuk pelanggaran atau money politics (politik uang bentuk suap dengan memberikan sembako beras ya pak?"
Salah satu tokoh aktivis berinisial AN menanggapi pertanyaan masyarakat tersebut "kalau menurut sepengetahuan saya, pembagian sembako beras dari oknum kader PDIP,itu sah-sah saja, namun herannya saya kenapa harus berangkat dari rumah cakades nomor urut 1 dan menggunakan mobil nya,kan jadi asumsi masyarakat jadi negatif" tuturnya kepada wartawan.
Tokoh aktivis berinisial AN memaparkan bahwa Dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades hanya terdapat satu huruf yang terdapat pada pasal 30 huruf (j) terkait larangan dalam kampanye yang berbunyi: "dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.”
Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 149 ayat (1) dan (2). Ayat (1) berbunyi, “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah.” Sementara ayat (2) berbunyi, ”Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap” tuturnya.
Tokoh aktivis berinisial AN menyampaikan kalau memang oknum kader PDIP membagi sembako beras untuk warga susah, ya bagus lah, tapi saya lihat video yang di rekam oknum warga, malahan pilih-pilih warga yang dibagikan, sehingga masyarakat menduga adanya politik uang atau penyuapan dalam pesta demokrasi Pilkades,tapi coba rekan-rekan wartawan konfirmasi pengurus DPC PDIP kabupaten batu bara terkait kebenaran sumber sembako beras yang dibagikan, dari mana sumbernya, dan apa hubungan cakades nomor urut 1 dengan oknum kader PDIP dan atau pengurus DPC PDIP kabupaten batu bara? Tuturnya.
Menurut salah satu oknum kader PDIP yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan kalau oknum Cakades nomor urut 1 adalah ketua Ranting PDIP desa Capor sampai saat ini,tapi entah sudah mengundurkan diri setelah menjadi Cakades, saya kurang tau pak, ucapnya.
Saat wartawan konfirmasi Cakades nomor urut 1 melalui WhatsApp, beliau tidak menjawab konfirmasi wartawan sampai tayang berita ini.(CFN)
Komentar Anda :