www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 25 Mei 2026
 
Curanmor Ditangkap Polres Kebumen di Jakarta Utara
Editor: | Rabu, 18-12-2024 - 18:11:43 WIB

TERKAIT:
   
 

POLRES KEBUMEN, SIAGAKUPAS.COM - Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan tersangka berinisial HE (36), warga Desa Depokrejo, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.

Tersangka diduga mencuri sepeda motor milik korban berinisial JA, warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Ambal, Kebumen. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 14 September 2024, saat sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban diparkir di tepian sawah.

Kapolres Kebumen, AKBP Recky, melalui Kasatreskrim AKP La Ode Arwansyah, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa tersangka berhasil diamankan di wilayah Jakarta Utara.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kebumen bekerja sama dengan Tim Resmob Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara pada Sabtu, 2 November 2024.

“Setelah melalui proses penyelidikan intensif, tim berhasil melacak keberadaan tersangka di Jakarta Utara. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban,” ujar AKP La Ode Arwansyah, didampingi Katim Resmob Satreskrim Polres Kebumen Aiptu Toni Rio Sihar Pakpahan saat konferensi pers, Rabu 18 Desember 2024.

Sepeda motor yang sempat dijual oleh tersangka kini telah disita kembali oleh polisi. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa uang hasil penjualan sepeda motor digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadinya.

Dalam aksinya, tersangka HE diketahui menggunakan kunci letter Y untuk membuka paksa kendaraan yang menjadi targetnya. Ia memilih sepeda motor yang diparkir di tempat sepi atau minim pengawasan.

“Tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kebumen sebanyak delapan kali,” jelas AKP La Ode.

Namun, kali ini, aksi tersangka berhasil dihentikan oleh aparat kepolisian.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal tujuh tahun. Saat diperiksa, tersangka yang memiliki banyak tato di tubuhnya mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Polres Kebumen juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa. AKP La Ode Arwansyah memberikan tips pencegahan, di antaranya selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman dan memasang kunci ganda.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjadi polisi bagi diri sendiri. Jangan memberikan celah kepada pelaku kejahatan,” tambahnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Kebumen berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya.

(Jun/Sumber Humas Polres Kebumen)



 
Berita Lainnya :
  • Curanmor Ditangkap Polres Kebumen di Jakarta Utara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 SMP Negeri 1 Idanogawo di Duga Keluarkan SKL Tanpa Nilai Siswa, Kadis Pendidikan : Akan Kita Tindak Lanjuti
    4 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    5 Kopdagrin Kembali Melatih Pembatik Empat Kecamatan di KUANSING
    6 Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama ± 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
    7 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    8 Miris, Atlet Riau untuk PON Papua Cuma Dibekali Sarapan Pagi Roti Bakar dan Susu Kotak
    9 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    10 Bupati Kampar Pimpin Do’a Dan Sholawat Bersama Agar Dijauhkan Dari Bencana dan Wabah
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan