www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 25 Mei 2026
 
PPKM Darurat, ICPW: Jangan Lupa Evaluasi, Intervensi Satgas Di Lapangan
Editor: Jupian wrw | Senin, 05-07-2021 - 10:39:09 WIB
Foto istimewa
TERKAIT:
   
 

SiagaKupas.com, Jakarta– Pentingnya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mematuhi peraturan dan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat adalah langkah strategis dan taktis sehingga dapat menekan laju penyebaran wabah Pandemi yang banyak memakan korban saat ini.


Hal ini, Ketua Indonesia Civilian Police Watch (ICPW), Bambang Suranto turut mendukung langkah strategis PPKM darurat dengan memperhatikan tindakan dan implementasi di lapangan. “Intervensi langkah satuan tugas (Satgas) sebaiknya dilihat lagi, apakah itu sesuai dengan instruksi pemerintah? Satuan Petugas harus segera mengevaluasi atau mengkoreksi itu, demi penyelamatan nyawa manusia,” ujar Bamsur, panggilan akrabnya, via selulernya, di Jakarta. Minggu sore (4/07/21).


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali secara tegas dan terukur. Komitmen ini pun telah disepakati oleh para kepala daerah yang termasuk dalam cakupan PPKM Darurat. 
Kebijakan ini akan berlaku pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.


Ketua ICPW ini juga menyampaikan, penerapan PPKM darurat 48 kabupaten ini diyakini akan mengalami perubahan yang signifikan dalam mengurangi dan menekan penyebaran Pandemi berbasis program yang sedang berjalan saat ini. “Walaupun ada hal yang memberatkan bagi sebagian masyarakat, seperti dilarang keluar rumah, diisolasi dan sebagainya. Jika rakyat dianggap melanggar hukum maka ada sanksi kurungan setahun dan denda 100 juta bagi yang melanggar,” ujar Bamsur panggilan akrabnya. 


Dia tidak menampik, situasi berat yang diemban saat ini adalah uji materi bagi Satuan Petugas (Satgas Covif-19: red) masyarakat Indonesia. 

“Apalagi hingga sore ini dilaporkan penambahan 27.233 kasus Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Hingga saat ini pemerintah mencatat ada 2.284.084 kasus Covid-19 di Tanah Air sejak diumumkan pertama kali pada 2 Maret 2020.
Sementara itu, covid19.go.id melaporkan penambahan 27.233 kasus Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Bambang juga menyinggung, terkait pencegahan lonjakan harga, agar pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
"Agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan tidak wajar, yang merugikan kepentingan rakyat banyak saat ini, tentunya Polri sudah teruji dalam penegakkan aturan ini," pungkasnya.(aas)



 
Berita Lainnya :
  • PPKM Darurat, ICPW: Jangan Lupa Evaluasi, Intervensi Satgas Di Lapangan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 SMP Negeri 1 Idanogawo di Duga Keluarkan SKL Tanpa Nilai Siswa, Kadis Pendidikan : Akan Kita Tindak Lanjuti
    4 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    5 Kopdagrin Kembali Melatih Pembatik Empat Kecamatan di KUANSING
    6 Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama ± 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
    7 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    8 Miris, Atlet Riau untuk PON Papua Cuma Dibekali Sarapan Pagi Roti Bakar dan Susu Kotak
    9 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    10 Bupati Kampar Pimpin Do’a Dan Sholawat Bersama Agar Dijauhkan Dari Bencana dan Wabah
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan