Subsidi Kuota Belajar Gratis hingga 15 September, Kemendikbud Setor Nomor HP Siswa
Editor: | Jumat, 11-09-2020 - 11:56:49 WIB
Siagakupas.com - Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhammad Hasan Chabibie mengatakan pihaknya bakal menyampaikan data nomor handphone (HP) untuk subsidi kuota belajar tahap satu ke operator sampai 15 September 2020.
Setelah data nomor HP disampaikan, operator akan segera memproses subsidi kuota tahap pertama ke siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Kuota akan dikirimkan langsung dari operator ke nomor HP yang terdata.
"[Sebagian nomor HP] sudah secara paralel kita sampaikan [ke operator] sampai tanggal 15 nanti," katanya kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Jumat (11/9).
Kemendikbud, katanya, bakal tetap membuka aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) untuk penginputan data nomor HP dari sekolah dan kampus.
Ini karena masih banyak sekolah dan kampus yang belum menginput nomor HP peserta didik dan pendidiknya. Sehingga sekolah dan kampus masih bisa menginput nomor HP untuk subsidi kuota tahap pertama sebelum 15 September.
"Nanti yang belum masuk [ke tahap pertama] kita susulkan ke operator di akhir bulan," ujar Hasan.
Pusdatin Kemendikbud masih mengolah data jumlah nomor HP yang sudah terinput ke Data Pokok Pendidikan. Sedangkan PDDikti mencatat baru 49,26 persen data mahasiswa dan 48,61 persen data dosen tercatat per 10 September.
Dari keseluruhan data mahasiswa, 47,46 persen diantaranya berasal dari Indonesia barat, 42,44 persen dari Indonesia tengah, dan 33,74 persen dari Indonesia timur. Sedangkan pada data dosen, 50,41 persen berasal dari Indonesia barat, 43,39 persen dari Indonesia tengah, dan 43,38 persen dari Indonesia timur.
Kemendikbud menargetkan kuota sampai ke penerima subsidi pertengahan September. Selama September sampai Desember 2020, siswa bakal menerima 35 gigabyte per bulan, guru menerima 42 gigabyte per bulan, serta mahasiswa dan dosen menerima 50 gigabyte per bulan.
Misalnya, terkait angka kematian yang semakin tinggi, rasio kasus positif atau positivity rate mencapai 13,2 persen dalam sepekan, atau 6,9 persen sejak awal pandemi.
DKI sendiri sebelumnya memberlakukan PSBB Transisi yang berakhir pada 9 September. Dikutip dari situs corona.jakarta.go.id, jumlah kasus positif per Selasa (8/9) di Jakarta mencapai 48.811 kasus, dengan 1.330 orang di antaranya dan 36.451 sembuh (74,7 persen).
Pemberlakuan PSBB di DKI ini akan berdampak pada wilayah penyangga, yakni Bodetabek, yang berada di provinsi Jabar dan Banten. Sebab, banyak penduduk kawasan itu yang melakukan mobilitas ke DKI.***(Yd)
Komentar Anda :