www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 06 Mei 2024
 
Aniaya Remaja, 2 Pria Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi
Editor: | Senin, 25-12-2023 - 20:01:33 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaKupas.com, Tebing Tinggi - Akibat menganiaya seorang remaja berinisial J (14), 2 orang pria berinisial P alias Loncok (43) dan LTS (40) ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing tinggi di Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai tanpa ada perlawanan.

Berawal pada Kamis (07/12/23), korban J (14) yang merupakan remaja putus sekolah yang sehari hari bekerja sebagai pengembala lembu didatangi oleh 2 orang pelaku P alias Loncok (43) dan LTS (40), lalu tanpa banyak tanya kedua pelaku memukuli korban berkali kali hingga korban jatuh tersungkur ke tanah.

Beberapa saat kemudian, paman korban mendengar kabar bahwa keponakannya menjadi korban penganiayaan, merasa keberatan lalu paman korban mendatangi Polres Tebing tinggi untuk melaporkan hal tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Tebing tinggi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa beberapa orang saksi. Kemudian pada hari Senin (18/12/23), polisi berhasil menangkap pelaku P alias Loncok di dusun III Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan dan keesokan harinya, Selasa (19/12/23) polisi juga berhasil menangkap pelaku LPS dari dusun I Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan.

Kasi Humas Polres Tebing tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Selasa (19/12/23) membenarkan penangkapan terhadap 2 orang pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan TKP Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.

"Kedua pelaku ditangkap Polisi di Desa Pabatu dihari yang berbeda, P alias Loncok ditangkap hari Senin dan pelaku LPS ditangkal pada hari Selasa. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan penganiayaan kepada korban dikarenakan korban mengambil tali lembu milik pelaku sehingga pelaku merasa geram", ungkap Kasi Humas.

Usai berhasil menangkap pelaku, selanjutnya petugas Sat Reskrim membawa kedua pelaku ke Polres Tebing tinggi untuk dilanjutkan keproses penyidikan.

"Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan akan dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dibawah umur", tutup Kasi Humas. ( Hulu ).



 
Berita Lainnya :
  • Aniaya Remaja, 2 Pria Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    4 Miris! Kebakaran Di Pasar Tua Puluhan Rumah Terbakar
    5 Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal
    6 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    7 Kantor Desa Hilimbowowo Nisel
    Kantor Desa Hilimbowo Diduga Jadikan Tempat judi jenis pas (koncleng) Dengan Menggunakan Batu Domino
    8 Ketua PWOIN Kota Bitung, di Minta Dirut Rumah Sakit Budi Mulia Copot Seorang Security Inisial MM
    9 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    10 Diduga Libatkan Oknum Ormas Pemuda, Fao'aro Gea Korban Pengeroyokan Minta Laporannya Ditindaklanjuti Polsek Rumbai
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan