Bawa Barang Haram, Satreskrim Amankan Seorang Pria Terduga Membawa Sabu Berupa Narkotika
Editor: | Minggu, 24-09-2023 - 14:49:32 WIB
SiagaKupas.com, Tebing Tinggi - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing tinggi berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba, barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dan pil extacy turut diamankan.
Kasi Humas Polres Tebing tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (22/9) kepada media mengatakan, penangkapan yang dilakukan petugas terhadap pelaku MAH alias Fahmi (26) warga Jl. Merbuk Gg. Keluarga 6 Lk. II Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing tinggi, terjadi pada Kamis (21/9) sekira pukul 21.00 wib di sebuah rumah di alamat pelaku.
Lebih rinci Kasi humas menyampaikan, dari penangkapan pelaku petugas mengamankan barang bukti 11,43 gram diduga sabu serta 30 butir pil warna orange diduga extacy serta uang tunai sebesar Rp.488.000.
” Selain itu juga diamankan satu buah dompet warna cokelat dan satu unit Handphone merek Nokia”, paparnya.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan, ke kantor Satnarkoba Polres Tebing tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku dipersangkakan
melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, ujar Agus mengakhiri. ( Hulu ).
Komentar Anda :