www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 06 Mei 2024
 
Tebing Tinggi
Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Aplikasi Sicantik Cloud Optimalkan Pelayanan Perijinanan Pada Sektor Kesehatan
Editor: Hulu | Selasa, 25-07-2023 - 19:01:28 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaKupas.com, Tebing Tinggi - Pj. Wali Kota Tebing tinggi Drs. Syarmadani, M.Si didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Sekretaris Dinas Kesehatan dr. Henny Sri Hartati memimpin Rapat Koordinasi Perizinan Berbasis Elektronik Sektor Kesehatan dan Sosialisasi Pembuatan Izin Kerja Menggunakan Aplikasi Sicantik Cloud , Selasa (25/7) di Aula Lantai IV Balai Kota.

Disampaikan Pj. Wali Kota, dengan adanya aplikasi Sicantik Cloud yang disediakan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentunya akan dapat mengoptimalkan pelayanan perizinan sehingga mempermudah dan mempercepat proses perizinan, khususnya pada sektor kesehatan.

“Dengan adanya Sicantik Cloud, akan lebih memudahkan pengurusan perizinan, khususnya bagi tenaga kesehatan yang ingin membuat izin praktik dan izin kerja. Tidak harus datang ke kantor DPMPTSP, dari rumah saja sudah bisa. Kemudian, meminimalisir pemungutan biaya perizinan," jelas Pj. Wali Kota.

Pj. Wali Kota Tebing tinggi menyampaikan bahwa setiap peluang untuk meningkatkan pelayanan harus dioptimalkan agar dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.

“Di era perkembangan yang semakin pesat, saya rasa sudah saatnya kita mengoptimalkan setiap peluang untuk meningkatkan pelayanan. Termasuk mempercepatnya, mempermudahnya, memperbaikinya sehingga hal-hal yang berkaitan dengan ini semua bisa diselenggarakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Pj. Wali Kota.

Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Amris Siahaan, S.Pd, M.Si menyampaikan tujuan pemanfaatan Sicantik Cloud adalah agar pemohon dapat mendaftarkan permohonan izin secara mandiri melalui aplikasi.

“Pemohon tidak perlu datang lagi ke loket pelayanan untuk mendaftarkan izin, cukup mendaftar secara mandiri melalui Sicantik Cloud. Selain itu, memberikan kemudahan transparansi proses perizinan yang dapat dilacak melalui akun Sicantik Cloud ataupun website DPMPSTP,” pungkas Kadis DPMTPSP.

Disampaikan Kadis DPMPSP, terdapat 14 perizinan sektor kesehatan yang dapat diakses melalui aplikasi Sicantik Cloud, yaitu izin praktik dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, ahli teknologi laboratorium medik, bidan, dan apoteker. Izin kerja bidan, perawat, kesehatan, dan tenaga kefarmasian. Sertifikat standar klinik, izin apotek, dan izin toko obat serta sertifikat pangan produksi rumah tangga. Kemudian di luar bidang kesehatan, ada izin pendirian program atau satuan pendidikan, izin reklame, dan izin lembaga pelatihan kerja.

Diakhir Rakor dan Sosialisasi, DPMTPSP melaksanakan demo aplikasi bersama dengan peserta.( Hulu).



 
Berita Lainnya :
  • Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Aplikasi Sicantik Cloud Optimalkan Pelayanan Perijinanan Pada Sektor Kesehatan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    4 Miris! Kebakaran Di Pasar Tua Puluhan Rumah Terbakar
    5 Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal
    6 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    7 Kantor Desa Hilimbowowo Nisel
    Kantor Desa Hilimbowo Diduga Jadikan Tempat judi jenis pas (koncleng) Dengan Menggunakan Batu Domino
    8 Ketua PWOIN Kota Bitung, di Minta Dirut Rumah Sakit Budi Mulia Copot Seorang Security Inisial MM
    9 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    10 Diduga Libatkan Oknum Ormas Pemuda, Fao'aro Gea Korban Pengeroyokan Minta Laporannya Ditindaklanjuti Polsek Rumbai
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan