Izin PT. IMF Sudah Dicabut tapi Masih Beroperasi
Editor: | Kamis, 13-07-2023 - 13:14:47 WIB
Siagakupas.com, Solok Selatan|Izinnya sudah dicabut namun PT IMF masih beroperasi di Solok Selatan!
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Tahun 2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesnsi Kawasan Hutan.
Bahwsanya PT IMF termasuk salah satu PT yang sudah dicabut izinnya oleh MENLHK bersamaan dengan ratusan PT lainnya.
Pada saat mengumumkan pencabutan izin, Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri LHK menyatakan lahan-lahan yang telah dicabut izinnya akan dialihkan kepada warga, komunitas, organisasi lainnya untuk digunakan dalam rangka peningkatan kesejahteraan.
Tidak hanya itu, pencabutan izin tersebut ditujukan untuk melakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang terus mengalami degradasi dan deforestasi yang terjadi dalam rentang waktu yang panjang.
Pertanyaannya??
Sudah dua tahun lebih sejak SK pencabutan izin tersebut dikeluarkan oleh MENLHK, benarkah PT IMF masih beroperasi??
Menurut informasi dari salah satu ninik mamak masyarakat tidak menerima. Aneh nya lahan itu ada juga yg di perjual belikan. dengan lahan keseluruhan 4.617 h namun yg tergarap 502 h dengan izin prinsip bupati. pengakuan nya lahan yg tidak tergarap telah dikembalikan ke ninik mamak
Kalau benar artinya PT tersebut sudah melanggar aturan dan seharusnya Pemda mengambil tindakan tegas untuk itu, Tapi ada kabar bahwasanya separoh dari lahan PT tersebut adalah milik salah satu pejabat di Solok Selatan!!
PT IMF juga telah dilaporkan oleh sebuah yayasan yang bergerak dibidang konservasi dan lingkungan ke polres solok selatan sekitar empat bulan yang lalu. Namun belum juga di proses.
#solokselatan #hutanlindung #kebunsawit
Komentar Anda :