www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 27 April 2024
 
Polres Tebing Tinggi Akan Kembali Terapkan Tilang Manual, 13 Jenis Pelanggaran Jadi Sasaran
Editor: | Selasa, 30-05-2023 - 21:09:58 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaKupas.com, Tebing Tinggi - Polres Tebing tinggi akan kembali menerapkan tilang manual/konvensional di wilayah hukumnya, tilang manual di tempat ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran kepolisian daerah (Polda) yang diteruskan ke jajaran Polres, demikian disampaikan Kapolres Tebing tinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.IK, M.K.P. melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dari ruang kerjanya, Selasa (30/5/2023).

"Hal ini juga berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/830/IV/HUK.6.2/2023," ujar Kasi Humas.

Tilang secara manual tersebut, tuturnya, akan diberlakukan untuk wilayah yang belum terjangkau oleh sistem tilang elektronik atau ETLE, setelah sekitar satu tahun sempat dihilangkan, kini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual di tempat.

Selanjutnya petugas akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalulintas. Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan.

Hal senada disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Tebing tinggi AKP Dhoraria S Simanjuntak, SH, MH, menurutnya Satlantas Polres Tebing tinggi akan kembali memberlakukan penindakan penilangan manual terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas.

"Penilangan manual tersebut dilakukan apabila ada pengendara yang melanggar lalulintas," ujarnya.

Berikut 13 jenis pelanggaran tilang manual yang menjadi sasaran dan akan diberlakukan di wilayah hukum Polres Tebing tinggi
Tidak menggunakan helm SNI
Berboncengan lebih dari dari 1 orang Tidak menggunakan safety belt Berkendara melebihi batas kecepatan Menggunakan HP saat berkendaraan Melawan arus Berkendara dibawah umur Kendaraan tanpa TNKB atau TNKB palsu Balap liar Menggunakan knalpot brong Kendaraan over load dan dimensi (odol) Berkendara dipengaruhi alkohol (mabuk)
Kendaraan tidak sesuai spektek spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, lampu tunjuk arah.

Kasi Humas menambahkan, jajaran Polres Tebing tinggi akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Tebing tinggi terkait tilang manual yang akan kembali diterapkan, penilangan ini sebutnya, akan diberlakukan kepada pengendara yang melanggar, sementara untuk yang tertib berlalulintas tidak perlu khawatir akan hal tersebut.

"Penerapan tilang manual kembali diberlakukan mengingat banyaknya pelanggaran lalulintas yang berpotensi meningkatnya angka kecelakaan lalulintas," tandasnya.(Hulu).



 
Berita Lainnya :
  • Polres Tebing Tinggi Akan Kembali Terapkan Tilang Manual, 13 Jenis Pelanggaran Jadi Sasaran
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    4 Miris! Kebakaran Di Pasar Tua Puluhan Rumah Terbakar
    5 Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal
    6 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    7 Kantor Desa Hilimbowowo Nisel
    Kantor Desa Hilimbowo Diduga Jadikan Tempat judi jenis pas (koncleng) Dengan Menggunakan Batu Domino
    8 Ketua PWOIN Kota Bitung, di Minta Dirut Rumah Sakit Budi Mulia Copot Seorang Security Inisial MM
    9 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    10 Diduga Libatkan Oknum Ormas Pemuda, Fao'aro Gea Korban Pengeroyokan Minta Laporannya Ditindaklanjuti Polsek Rumbai
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan