Diduga Beredarnya Rokok H&D Tanpa Pita Cukai Di Kota Batam
Editor: | Jumat, 25-03-2022 - 18:50:16 WIB
Siagakupas.com, Batam – Beredarnya rokok H&D di masyarakat khususnya di Batam kota diduga kuat tanpa pita cukai, penyimpangan yang terjadi atas peredaran rokok ilegal merupakan kategori perbuatan melawan Hukum ?.
Rokok H&D yang tidak memiliki pita cukai diduga masih terjual belikan di daerah Batam center, hal itu terungkap salah satu konsumen belanja di warung, Jumat, 25/03/2022.
Kemudian awak media melakukan wawancara kepada pemilik toko yang tidak disebut namanya dalam pemberitaan ini menjelaskan, bahwa Rokok merek H&D ini saya beli melalui grosir di daerah botania II karena stock barang nya banyak disana dan kalau beli banyak harga lebih murah, ucapnya dengan nada sedang.
Sesudah itu, awak media ini konfirmasi langsung kepada Humas Bea Cukai Batam Undani tentang beredarnya Rokok tanpa memiliki Pita Cukai melalui ke WhatsApp pribadinya di nomor 08***** tapi belum ada Jawaban hingga berita ini tayang.
Beredarnya rokok yang tidak memiliki pita cukai ini jelas bahwa melanggar undang-undang yang berlaku di negara republik indonesia sebagai mana yang tertuang di dalam pasal 54 undang-undang no 39 tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi “menawarkan atau menjual rokok polos tanpa cukai diduga terancam pidana 1 sampai 5 tahun penjara dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Ancaman berupa pidana penjara paling lama 25 tahun dan denda paling banyak Rp 11 miliar,” pemberian efek jera kepada para pelaku. Hal ini penting dilakukan mengingat rokok yang tidak memiliki pita cukai (ilegal) merugikan negara serta menantang undang-undang yang berlaku di negara republik indonesia.
Dalam hal ini, pihak terkait harus memberikan efek jera kepada pengusaha-pengusaha nakal yang tidak patuh terhadap aturan serta melanggar undang-undang karena perbuatan mereka sangat merugikan negara.***(Bz Hlw)
Komentar Anda :