Pembangunan Jembatan Plat Beton Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Editor: | Senin, 28-02-2022 - 19:02:14 WIB
Siagakupas.com, Batubara – Terkait dugaan Korupsi dana Desa (DD) desa Gunung Rantai, Kec. Talawi, Kab. Batubara T.A 2021 tentang kegiatan fisik pembangunan jembatan plat beton yang di perkirakan ratusan juta tidak memenuhi standar dari realisasi biaya yang telah di anggarkan oleh perangkat Desa Gunung Rante .
Sebelum nya, dugaan korupsi dana desa (DD) dilihat dari Spek/Bestek kegiatan desa Gunung Rante T.a 2021 terhadap pembangunan jembatan plat beton Dusun 1 Desa Gunung rante Kec. Talawi, Kades Gunung Rante Kec. Talawi kabupaten Batu bara Sumatra utara A. P. Manurung mengatakan bahwa kegiatan tersebut ” Itu sudah Mantap”?
Namun dari sejumlah tahapan kegiatan fisik pembangunan jembatan plat beton dusun I Desa Gunung Rante T.A 2021 yang ditemukan di beberapa kegiatan pembangunan nya terindikasi terjadi dugaan Mark-up RAB diantara nya, Pemasangan Palang besi Galvanis yang diubah dengan besi Hollow biasa, ukuran lantai jembatan plat beton yang tidak memenuhi volume, lantai dasar tidak menggunakan pondasi, serta tapak kuda, dinding jembatan yang tidak berplaster dan sebagainya.
Hal itu berdasarkan hasil investigasi dilapangan tim lembaga dan Media ini , terkait penilaian hasil kegiatan fisik pembangunan jembatan plat beton yang di perkirakan menelan biaya dana desa (DD) ratusan juta tidak memenuhi standar realisasi dari biaya yang telah di anggarakan.
Perbuatan tersebut dinilai telah melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU 31/1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Untuk itu, tim lembaga dan Media ini meminta kepada pihak penegak hukum agar secepatnya memproses secara hukum yang berlaku di NKRI.***(hendri /Tim
Komentar Anda :