penangkapan Seorang Pelaku Saat Akan Transaksi Narkoba Di Rumah Kosong
Editor: | Jumat, 28-01-2022 - 18:32:49 WIB
Siaga Kupas.com, Tebingtinggi - Polres Tebing Tinggi Gagalkan narkoba, di rumah kosong Jalan Asrama Lk. VI Kelurahan. Persiakan Kecamatan. Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Aldo Ridho Nasution (22) warga Jalan Kunyit Lk. I Kelurahan. Durian Kecamatan. Bajenis Kota Tebing tinggi, ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, Sabtu (22/01/2022).
Dari tangan pelaku diamankan 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,82 gram dan 1 unit handphone.
Kasat Natkoba melalui Kasubag Humas AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku narkoba saat akan transaksi di rumah kosong.
Setelah diintrogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya. Kini pelaku sudah diamankan dan terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subs dan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.
Penulis : hulu
Komentar Anda :