www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jum'at, 26 April 2024
 
Satuan Reskrim Polres Sibolga Amankan Pemuda Pencabulan Dibawah umur
Editor: | Sabtu, 05-11-2022 - 16:00:51 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaKupas.com, Sibolga - Sat Reskrim Polres Sibolga yang dipimpin oleh AKP Dodi N,SH,MH telah membekuk pelaku asusila pada hari Selasa 25/10/2022 pukul 14.30 wib

Ketika berada didekat gedung Nasional di jalan Dr Sutomo Kel Huta Tongatonga Sibolga.Pelaku diamankan sehubungan dengan laporan Najirun Hutagalung,47 tahun,karyawan swasta,Desa Mungkur Lk III Kecamatan.Tapian Nauli Kabupaten Tapteng.Setelah tersut diperiksa mengaku bernama SH Als S,17 tahun,pelajar,Ds Mela I dsn III Aek Lobu KelurahanTapian Nauli Kabupaten Tapteng, Provinsi Sumatera utara.

Kemudia tersebut diamankan karena melakukan perbuatan cabul/asusila terhadap prempuan bernama Melati,16 tahun.
Perbuatan tersebut  dilakukan  pemeriksaan, pada hari Jum'at,21/10/2022 sekitar pukul 15.30 wib digubuk dan rumah kosong tangga 100 di Jln Sutoyo S Keluran  Huta Tongatonga Sibolga.

Setela itu mengenal Melati sejak tahun 2021 dimana kala itu seorang Siswa, masih  kelas I sekolah tingkat atas melalui akun facebook.  
Melati masih dibawah umur dan belum berumah tangga.

Perbuatan yang dilakukan tsk adalah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri terhadap Melati sebanyak 3(tiga) kali pada hari yang sama.

Tidak ada kekerasan dan paksaan yang dilakukan tsk terhadap korban .
Tsk belum pernah dihukum dan belum berumahtangga.
Akibat perbuatan yg dilakukan tsk sehingga Melati mengalami cacat seumur hidup.
Tsk ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang undang RI no 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyard.
Barang bukti 1 lembar copy Kartu Keluarga
1 lembar cofy Akte Kelahiran an Melati
1 bh celana dalam warna abu abu.
***( Sumber Humas Res Sibolga)



 
Berita Lainnya :
  • Satuan Reskrim Polres Sibolga Amankan Pemuda Pencabulan Dibawah umur
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    4 Miris! Kebakaran Di Pasar Tua Puluhan Rumah Terbakar
    5 Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal
    6 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    7 Kantor Desa Hilimbowowo Nisel
    Kantor Desa Hilimbowo Diduga Jadikan Tempat judi jenis pas (koncleng) Dengan Menggunakan Batu Domino
    8 Ketua PWOIN Kota Bitung, di Minta Dirut Rumah Sakit Budi Mulia Copot Seorang Security Inisial MM
    9 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    10 Diduga Libatkan Oknum Ormas Pemuda, Fao'aro Gea Korban Pengeroyokan Minta Laporannya Ditindaklanjuti Polsek Rumbai
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan