Satuan Reskrim Polres Sibolga Amankan Pemuda Pencabulan Dibawah umur
Editor: | Sabtu, 05-11-2022 - 16:00:51 WIB
SiagaKupas.com, Sibolga - Sat Reskrim Polres Sibolga yang dipimpin oleh AKP Dodi N,SH,MH telah membekuk pelaku asusila pada hari Selasa 25/10/2022 pukul 14.30 wib
Ketika berada didekat gedung Nasional di jalan Dr Sutomo Kel Huta Tongatonga Sibolga.Pelaku diamankan sehubungan dengan laporan Najirun Hutagalung,47 tahun,karyawan swasta,Desa Mungkur Lk III Kecamatan.Tapian Nauli Kabupaten Tapteng.Setelah tersut diperiksa mengaku bernama SH Als S,17 tahun,pelajar,Ds Mela I dsn III Aek Lobu KelurahanTapian Nauli Kabupaten Tapteng, Provinsi Sumatera utara.
Kemudia tersebut diamankan karena melakukan perbuatan cabul/asusila terhadap prempuan bernama Melati,16 tahun.
Perbuatan tersebut dilakukan pemeriksaan, pada hari Jum'at,21/10/2022 sekitar pukul 15.30 wib digubuk dan rumah kosong tangga 100 di Jln Sutoyo S Keluran Huta Tongatonga Sibolga.
Setela itu mengenal Melati sejak tahun 2021 dimana kala itu seorang Siswa, masih kelas I sekolah tingkat atas melalui akun facebook.
Melati masih dibawah umur dan belum berumah tangga.
Perbuatan yang dilakukan tsk adalah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri terhadap Melati sebanyak 3(tiga) kali pada hari yang sama.
Tidak ada kekerasan dan paksaan yang dilakukan tsk terhadap korban .
Tsk belum pernah dihukum dan belum berumahtangga.
Akibat perbuatan yg dilakukan tsk sehingga Melati mengalami cacat seumur hidup.
Tsk ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang undang RI no 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyard.
Barang bukti 1 lembar copy Kartu Keluarga
1 lembar cofy Akte Kelahiran an Melati
1 bh celana dalam warna abu abu.
***( Sumber Humas Res Sibolga)
Komentar Anda :