www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 24 April 2024
 
Gadis Bawah Umur di Tulungagung Diperkosa 2 Remaja setelah Dicekoki Miras
Editor: | Rabu, 03-06-2020 - 14:38:05 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaKUPAS.com - Polisi menangkap dua remaja yang diduga telah memperkosa anak di bawah umur. Korban dicekoki minuman keras (miras) sebelum diperkosa.

Kasubbag Humas Polres Tulungagung AKP Anita Kurdi mengatakan kedua tersangka adalah AW (23) dan SCP (23) warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban, botol minuman keras dan sepeda motor.

Kejadian itu bermula saat kedua pelaku dikenalkan dengan korban oleh salah satu temannya. Selanjutnya pelaku berkomunikasi melalui WhatsApp. Mereka akhirnya sepakat jalan-jalan.

"Saat korban berada di rumah neneknya di wilayah Kecamatan Ngunut, korban dijemput pelaku dengan sepeda motor untuk diajak jalan-jalan," kata Anita, Selasa (2/6/2020).

Di tengah perjalanan salah seorang pelaku membeli minuman keras dan dibawa ke rumah salah satu rekannya di Desa Mirigambar, Kecamatan Sumbergempol. Di situlah mereka menggelar pesta minuman keras hingga menjelang tengah malam.

"Setelah minum-minum, dua pelaku dan korban bergeser ke salah satu warung kopi di Desa Kalangan Kecamatan Ngunut," imbuhnya.

Anita menjelaskan, sekitar pukul 00.30 WIB, korban diajak ke sebuah gazebo yang ada di belakang warung kopi. Di situlah pelaku SCP melancarkan bujuk rayu terhadap korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim. Saat kejadian korban sempat menolak, namun karena kalah kuat, akhirnya korban berhasil diperkosa pelaku

"Tak hanya pelaku SCP saja, pelaku AW juga memaksa korban untuk berhubungan intim. Korban digilir oleh dua pelaku ini," jelas Anita Kurdi.

Tidak terima atas kejadian tersebut kedua pelaku akhirnya dilaporkan kepada aparat kepolisian. Tersangka akhirnya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kini tersangka harus mendekam di tahanan Polres Tulungagung dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (red)



Sumber : Detikcom





 
Berita Lainnya :
  • Gadis Bawah Umur di Tulungagung Diperkosa 2 Remaja setelah Dicekoki Miras
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    4 Miris! Kebakaran Di Pasar Tua Puluhan Rumah Terbakar
    5 Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal
    6 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    7 Kantor Desa Hilimbowowo Nisel
    Kantor Desa Hilimbowo Diduga Jadikan Tempat judi jenis pas (koncleng) Dengan Menggunakan Batu Domino
    8 Ketua PWOIN Kota Bitung, di Minta Dirut Rumah Sakit Budi Mulia Copot Seorang Security Inisial MM
    9 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    10 Diduga Libatkan Oknum Ormas Pemuda, Fao'aro Gea Korban Pengeroyokan Minta Laporannya Ditindaklanjuti Polsek Rumbai
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan