Truk Angkut Kayu Diduga Dari Hutan Konservasi Giam Siak Kecil, Hasilnya Dijual ke Sumut
Editor: | Selasa, 10-08-2021 - 11:03:59 WIB
Siagakupas.com, Bengkalis - Yayasan Sahabat Alam Rimba atau Salamba menyoroti kinerja Gakkum KLHK. Salamba menduga hutan konservasi Giam Siak Kecil dieksploitasi oknum pelaku ilegal logging.
Ketua Yayasan Salamba Ir Ganda Mora MSi mengatakan, perambahan hutan konservasi dan hutan produksi pada kelompok penetapan hutan Giam Siak kecil di Kabupaten Bengkalis terus berlanjut.
Ia menyebut, setiap hari kayu dilangsir melalui parit di sekitar perkebunan sawit. Kata dia, berdasarkan pemantauan Salamba perambahan hutan melibatkan toke-toke yang memanfaatkan masyarakat untuk mengambil kayu olahan di kawasan hutan.
"Selanjutnya kayu dikumpulkan di Desa Sungai Linau untuk dimuat ke mobil," kata Ganda Mora kepada Wartawan, Jumat (6/8/2021).
Ganda menyebut, Yayasan Salamba kecewa dengan petugas Gakum KLHK. Sebab dianggap tidak mampu menjaga hutan produksi dan hutan konservasi tersebut.
Masih kata Ganda, berdasarkan pemantauan dan informasi masyarakat setempat setiap malam ada 7 sampai 10 mobil kayu keluar dari Sungai Linau. Informasi yang Ia dapat dijual ke Sumatera Utara (Sumut).
"Dapat diprediksi bila sekitar 10 mobil kayu perhari keluar dari desa tersebut maka deforestasi hutan sudah sangat luas. Kami sangat heran dan juga mengkritisi kinerja Gakkum KLHK, mereka seharusnya tahu perubahan tutupan lahan setiap waktu sebab saat ini sistem sudah canggih dari peta citra land bisa diketahui perubahan tutupan lahan dan peruntukannya," papar Ganda.
Ia menyebut, Yayasan Salamba juga sudah memberikan pencerahan kepada warga yang akhir-akhir ini mengeluh karena jalan dan jembatan rusak berat akibat dilalui oleh mobil pengangkut kayu. Sehingga yayasan Salamba menyampaikan agar masyarakat ikut menjaga hutan.
"Sebab bila terjadi perambahan terus menerus maka ketika musim hujan maka kampung akan banjir dan tenggelam. Sementara di musim kemarau akan terjadi kebakaran yang akhirnya menimbulkan kerugian besar terhadap masyarakat sementara itu pelaku ilegal logging menikmati hasil dan keuntungan tanpa memikirkan dampak lingkungan," jelasnya.
Ganda menilai pemangku kepentingan di desa tersebut kurang peduli atas permasalahan yang terjadi. Sehingga koordinasi pencegahan dan pemberantasan ilegal logging sesuai undang undang No 18 tahun 2013 tidak efektif.
"Kami curiga semua pihak sudah ikut bermain termasuk dari oknum-oknum penegak hukum dan oknum oknum kehutanan," sebut Ganda.
Cakaplah.com
Komentar Anda :