Presiden Jokowi Putuskan Cuti Bersama ASN Hanya Dua Hari
Editor: | Selasa, 13-04-2021 - 22:18:56 WIB
SiagaKupas.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan pelaksanaan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 sebanyak dua hari.
Penetapan tersebut disampaikan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.
Dalam Keppres tersebut, ditetapkan pelaksanaan cuti bersama ASN selama tahun 2021 hanya dua, yakni cuti Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Natal.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," bunyi petikan Keppres tersebut sebagaimana bisa diakses publik melalui laman jdih.setneg.go.id yang diunduh pada 9 April 2021 lalu itu.
Dalam Keppres itu juga disebutkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai ASN.
Kemudian, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Adapun Keppres Nomor 7 Tahun 2021 diteken Jokowi pada 9 April 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dalam pertimbangan Keppres disebutkan bahwa aturan ini dibuat untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja.***(red)
Komentar Anda :