www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jum'at, 29 Maret 2024
 
TKI Kritis di RS Arab Saudi Diduga Alami Siksaan
Editor: | Selasa, 14-07-2020 - 10:36:32 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaKUPAS.com - Seorang pekerja migran asal Indonesia saat ini tengah dirawat di rumah sakit di Arab Saudi, diduga menjadi korban "penyiksaan", menurut kepastian dari Konsulat Jendral Indonesia di Jeddah.

Pekerja migran tersebut diketahui bernama Sulasih binti Sukiran Sadli, yang berasal dari Karanganyar, Jawa Tengah dan berada dalam kondisi tidak sadarkan diri di rumah sakit di Jeddah.

Pejabat di KJRI Jeddah, Muhammad Yusuf mengatakan saat ini Sulasih "dalam kondisi kritis".

Kabar bahwa Sulasih dirawat di rumah di Saudi diketahui dari anaknya, Anggi, yang telah meminta bantuan KJRI di Jeddah dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di kota tersebut.

Berdasarkan keterangan Anggi, kondisi Sulasih penuh dengan luka, kepala sepertinya dibenturkan dengan benda keras, telinga bengkak dan kedua tangannya ada bekas strika," kata Roland Kamal dari SBMI Jeddah.

Anggi, menurut SBMI, meminta KJRI Jeddah memberikan perlindungan agar ibunya mendapatkan perawatan dan bisa di pulangkan setelah hak-haknya sebagai korban dipenuhi.

Suib Darwanto, ketua SBMI Jeddah, mengatakan pejabat KJRI, Muhammad Yusuf, membenarkan kasus ini dan KJRI sudah mengambil langkah agar Sulasih mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Sementara itu Roland Kamal mengatakan Sulasih masuk ke Saudi bukan sebagai tenaga kerja namun dengan visa ziarah dan berangkat pada November tahun lalu.

"Kerja baru dua bulan sudah dapat perlakuan tidak enak dari majikan wanita, di waktu itu ibu Sulasih masih pegang telepon seluler, selang satu bulan sudah hilang kontak dengan keluarga, dan baru menghubungi keluarga lebaran hari pertama. Itu pun didampingi majikan perempuannya dan waktu dibatasi, sampai ada kabar ini," kata Roland mengutip informasi dari Anggi, putra Sulasih.

SBMI mengatakan jika memang Sulasih masuk dengan visa ziarah, maka ini adalah pelanggaran, dan pelakunya harus bertanggung jawab.

Sejak 2011, pemerintah Indonesia telah menghentikan pengiriman tenaga kerja migran, namun masih ada pekerja migran yang masuk dengan sejumlah cara.

Dalam undang-undang tentang tindakan pemberantasan perdagangan orang disebutkan pelaku tindak pidana ini bisa dihukum penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp600 juta.





Sumber : Detikcom




 
Berita Lainnya :
  • TKI Kritis di RS Arab Saudi Diduga Alami Siksaan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    4 Miris! Kebakaran Di Pasar Tua Puluhan Rumah Terbakar
    5 Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal
    6 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    7 Kantor Desa Hilimbowowo Nisel
    Kantor Desa Hilimbowo Diduga Jadikan Tempat judi jenis pas (koncleng) Dengan Menggunakan Batu Domino
    8 Ketua PWOIN Kota Bitung, di Minta Dirut Rumah Sakit Budi Mulia Copot Seorang Security Inisial MM
    9 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    10 Diduga Libatkan Oknum Ormas Pemuda, Fao'aro Gea Korban Pengeroyokan Minta Laporannya Ditindaklanjuti Polsek Rumbai
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan