Larangan Mudik Berakhir, BPTJ Izinkan Bus AKAP Beroperasi Asal Terapkan Protokol Kesehatan
Editor: | Selasa, 09-06-2020 - 11:23:07 WIB
SiagaKUPAS.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) kembali mengizinkan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) beroperasi di sembilan terminal Jabodetabek setelah larangan mudik berakhir pada Minggu (7/6).
Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo mengatakan bus boleh mengangkut penumpang asalkan menerapkan protokol kesehatan seperti yang diatur dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.
Lihat juga: Sopir Taksi Online dan Jurus Andalan Cegah Covid-19
You may also like
"Ada aturan kapasitas untuk menjaga jarak. Jadi sekitar 50 persen dari kapasitas bus," kata Budi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (9/6).
Selain itu, pengelola wajib memastikan kebersihan armada bus. Setiap bus, kata dia, harus disemprot disinfektan, baik sebelum mengangkut penumpang ataupun setelah selesai beroperasi.
Penumpang juga diwajibkan menggunakam masker selama berpergian. Mereka juga harus melalui pemeriksaan suhu tubuh sesaat sebelum memasuki armada bus.
Beberapa terminal juga mewajibkan pendataan penumpang dari luar daerah. Budi menyebut pendataan menjadi ranah pemerintah daerah.
"Di terminal tertentu di DKI, di Tangsel mensyaratkan SIKM (surat izin keluar masuk)," tuturnya.
Budi menyampaikan operasional bus AKAP telah berjalan di tujuh terminal di Jabodetabek, yakni Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan, Terminal Pulogebang, Terminal Bekasi, dan Terminal Kampung Rambutan.
Sementara Terminal Jatijajar Depok dan Terminal Poris Plawad Tangerang belum beroperasi. Sebab pemda setempat masih belum merasa daerahnya aman dari persebaran virus corona.
"Mereka belum siap untuk belum saatnya terminal dibuka kembali. Kami sebagai pengelola terminal ya mengikuti dari pemda setempat," ujar Budi. (R)
Sumber : CNNIndonesia.com
Komentar Anda :