www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Kasat Narkoba Sibolga Kembali Amankan Pengguna Sabu Diduga Mantan Nara Pidana
Editor: | Selasa, 22-11-2022 - 19:17:14 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaKupas.com, Sibolga - Personil Sat Narkoba Polres Sibolga kembali amankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja terhadap seorang laki laki ketika berada dirumahnya dilantai IV dijalan Mojopahit Kel A.Manis Sibolga dan setelah petugas melakukan penggeledahan didalam peci yg tergantung didinding rumah ditemukan 1 ktk rokok GG  Surya ditemukan 3 (tiga)  bks kecil sabu sabu terbungkus plastik pada hari Rabu,09/11/2022,pukul 02.30 wib dinihari.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK. melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag menjelaskan bahwa setelah personil Polres Sibolga mendapat informasi pada hari Rabu (09/11/2022) sekira pukul 02.00 wib tentang  adanya seorang laki laki yang memiliki Narkotika jenis sabu dan dari dinding rumah ditemukan  dalam peci ada 1 ktk rokok GG Surya berisi 3 bks kecil sabu sabu terbungkus plastik bening warna putih.Selanjutnya tsk diboyong ke Polres Sibolga dan urine ditest dan positive Amphetamine.Dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama A Als S,29 tahun,tidak ada,jalan Mojopahit  Kelurahan A.Manis  Sibolga.
Tsk pernah dihukum pada tahun 2020 dlm kss Narkotika dan dihukum selama 1(satu) tahun 8 (delapan) bulan telah berumah tangga belum ada anak.

Sebelum tsk diamankan ketika hendak keluar dari rumah.

Sabu sabu ditemukan didalam peci yg tergantung didinding rumah berisi kotak rokok GG Surya yang berisi 3 bkd kecil sabu sabu dalam plastik bening.
Sabu sabu tsb milik (identitas telah dikantongi) dimana pada hari Jum'at 04/11/2022 pukul 17.00 wib yang ditemukan disamping tiang listrik dijalan P.Runduk Kel P.Belakang Sibolga dalam kotak rokok GG Surya berisi 11 (sebelas) bks sabu sabu dalam plastik bening. Sabu sabu tsb yg menyimpan adalah tsk serta tsk mengambil sedikit dari 11 bks untuk dikonsumsi,dan sabu sabu tsb telah terjual sebanyak 8 (delapan) bks dan tsk menerima imbalan sebesar Rp 100.000 (seratusribu) rupiah.Bila ada yg hendak membeli tsk membawa sabu sabu utk dijualkan.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1)  dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Surya.Humas Polres Sibolga Membenarkan bahwa ada satu pemuda diamankan Anggota Polres Sibolga***(Hulu).



 
Berita Lainnya :
  • Kasat Narkoba Sibolga Kembali Amankan Pengguna Sabu Diduga Mantan Nara Pidana
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    4 Miris! Kebakaran Di Pasar Tua Puluhan Rumah Terbakar
    5 Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal
    6 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    7 Kantor Desa Hilimbowowo Nisel
    Kantor Desa Hilimbowo Diduga Jadikan Tempat judi jenis pas (koncleng) Dengan Menggunakan Batu Domino
    8 Ketua PWOIN Kota Bitung, di Minta Dirut Rumah Sakit Budi Mulia Copot Seorang Security Inisial MM
    9 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    10 Diduga Libatkan Oknum Ormas Pemuda, Fao'aro Gea Korban Pengeroyokan Minta Laporannya Ditindaklanjuti Polsek Rumbai
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan