Kasat Narkoba Sibolga Kembali Amankan Pengguna Sabu Diduga Mantan Nara Pidana
Editor: | Selasa, 22-11-2022 - 19:17:14 WIB
SiagaKupas.com, Sibolga - Personil Sat Narkoba Polres Sibolga kembali amankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja terhadap seorang laki laki ketika berada dirumahnya dilantai IV dijalan Mojopahit Kel A.Manis Sibolga dan setelah petugas melakukan penggeledahan didalam peci yg tergantung didinding rumah ditemukan 1 ktk rokok GG Surya ditemukan 3 (tiga) bks kecil sabu sabu terbungkus plastik pada hari Rabu,09/11/2022,pukul 02.30 wib dinihari.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK. melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag menjelaskan bahwa setelah personil Polres Sibolga mendapat informasi pada hari Rabu (09/11/2022) sekira pukul 02.00 wib tentang adanya seorang laki laki yang memiliki Narkotika jenis sabu dan dari dinding rumah ditemukan dalam peci ada 1 ktk rokok GG Surya berisi 3 bks kecil sabu sabu terbungkus plastik bening warna putih.Selanjutnya tsk diboyong ke Polres Sibolga dan urine ditest dan positive Amphetamine.Dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama A Als S,29 tahun,tidak ada,jalan Mojopahit Kelurahan A.Manis Sibolga.
Tsk pernah dihukum pada tahun 2020 dlm kss Narkotika dan dihukum selama 1(satu) tahun 8 (delapan) bulan telah berumah tangga belum ada anak.
Sebelum tsk diamankan ketika hendak keluar dari rumah.
Sabu sabu ditemukan didalam peci yg tergantung didinding rumah berisi kotak rokok GG Surya yang berisi 3 bkd kecil sabu sabu dalam plastik bening.
Sabu sabu tsb milik (identitas telah dikantongi) dimana pada hari Jum'at 04/11/2022 pukul 17.00 wib yang ditemukan disamping tiang listrik dijalan P.Runduk Kel P.Belakang Sibolga dalam kotak rokok GG Surya berisi 11 (sebelas) bks sabu sabu dalam plastik bening. Sabu sabu tsb yg menyimpan adalah tsk serta tsk mengambil sedikit dari 11 bks untuk dikonsumsi,dan sabu sabu tsb telah terjual sebanyak 8 (delapan) bks dan tsk menerima imbalan sebesar Rp 100.000 (seratusribu) rupiah.Bila ada yg hendak membeli tsk membawa sabu sabu utk dijualkan.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Surya.Humas Polres Sibolga Membenarkan bahwa ada satu pemuda diamankan Anggota Polres Sibolga***(Hulu).
Komentar Anda :