Ditemukan 60 Paket Barang Haram, Seorang Pengendar Sepeda Motor Diamankan Oleh Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi
Editor: | Senin, 10-10-2022 - 15:32:27 WIB
SiagaKupas.com, Tebing Tinggi - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Tebing tinggi Berhasil terjaring dalam Gerakqn Kampung Narkoba yang dilakukan oleh personel Satuan Reserse satres Narkoba polres Tebing tinggi dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 60 bungkus paket kecil, yang berisikan serbuk kristal di duga sabu siap edarkan dan uang hasil penjual.
Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang perempuan diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi, dengan rincian sebagai berikut Tempat kejadian badak Bandar Utama, pada Hari Kamis,(6/10/2022), sekira pukul 15.00 Wib.
Tempat kejadian perkara
Jl. Badak Lk. I Kelurahan. Bandar Utama Kecamatan. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi tepatnya dirumah pelaku
Diduga pelaku pengedar narkoba
Anisyah Alias Butet, Tempat lahir di Tebing Tinggi pada tanggal 10 Oktober 1968, Umur 52 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Jawa, Jenis Kelamin Perempuan, Pendidikan Terakhir SD (Tamat), Alamat Jl. Badak Lk. I Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi.
Barang bukti yang disita oleh Anggota kasat narkoba
60 (enam puluh) bungkus plastik klip yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shagu dengan berat kotor (Brutto) 8,11 gram dan berat bersih (Netto) 3,31 gram.
1 (satu) buah plastik klip transparan
1 (satu) buah dompet kecil
Uang sebesar Rp 170.000- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru
Pasal yang dipersangkakan
Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(hulu).
Komentar Anda :