Pumuda Tua Yang Sudah Berumur, Tega Mencabuli Anak SD Yang Baru Berumur 8 Tahun
Editor: | Selasa, 18-01-2022 - 19:13:50 WIB
SiagaKupas.com, Tebingtinggi - Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP, Jinisar Silalahi mengatakan aksi bejat terduga terbongkar saat orang tua korban melaporkan kepolres tebing tinggi, gerakan kasat reskrim langsung turun kelapangan guna menyelidiki pencabulan bocah yang 8 tahun, Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Srdang Bedagai (Sergai) terpaksa dijemput Polisi pada Senin sore (10/01) sekira pukul 14.30 wib
seorang Buruh harian Lepas (BHL) Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Srdang Bedagai (Sergai) terpaksa dijemput Polisi pada Senin sore (10/01) sekira pukul 14.30 wib kemarin karena di duga telah mencabuli seorang sisi Sekolah Dasar (SD) yang masih berusia 8 tahun.
Diduga pelaku dijemput personil Unit PPA sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi setelah adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/36/I/2022/SU/RES.TT/SPKT.TT, Tgl. 10 Januari 2022 terkait kasus pencabulan.
Yang dilaporkan oleh DS (27) seorang Ibu Rumah Tangga warga Kelurahan Bandar Sono Kecamatan Padang Hulu kota Tebingtinggi karena merasa tidak terima kalau keponakannya yang masih berusia 8 tahun telah dicabuli oleh diduga pelaku J alias Bolot.
Laporan tersebut berawal pada bulan Desember 2021 sekitar pukul 15.00 wib yang lalu, dimana ketika itu orang tua korban yakni saksi NH (32) seorang IRT warga Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bersama anaknya, yakni korban Bunga (nama samaran..red) datang kerumah pelapor yang berada di Kelurahan Bandar Sono Kecamatan Padang Hulu kota Tebingtinggi.
Kedatangan ibu korban bersama korban Bunga ke rumah DS hanya untuk mengatakan kepadanya bahwasanya alat kemaluan korban telah dipegang-pegang oleh terlapor.
Merasa tidak terima hal tersebut, akhirnya tepat pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022, kasus inipun di laporkan oleh DS di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Tebingtinggi.
Dan berdasarkan laporan tersebut pelaku J alias Bolot langsung di jemput personil Unit PPA sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi untuk di bawa ke mapolres Tebingtinggi guna penyelidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga pelaku cabul, polisi juga menyita barang bukti berupa Satu potong celana panjang warna biru milik korban, 1 Potong baju kaos warna orange milik korban yang bertuliskan Blue Jeans Tokyo.
Kasat Reskrim Mapolres Tebingtinggi AKP.Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasubag Humas, AKP.Agus Arianto saat di temui di ruangannya membenarkan adanya penangkapan seorang pria beinisial J alias Bolot yang di duga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.(Kaf).
Komentar Anda :